Blog  

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Sijunjung Selama Tahun 2023

Sijunjung -medianasionaljurnalis.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung menggelar konferensi pers terkait dengan capaian kinerja selama tahun 2023 di Aula Kejaksaan Negeri Sijunjung, pada selasa (02/01/2024). 

Di tahun 2023 Kejaksaan Negeri Sijunjung juga mendapatkan beberapa penghargaan dari kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atas pencapaian-pencapaian yang telah dilakukan, diantaranya Bidang Pidana Khusus mendapatkan peringkat 2 atas capaiannya,  Bidang Intelejen, terkhusus Bidang ini untuk pertama kalinya dalam Sejarah berdirinya kejaksaan Negeri Sijunjung mendapatkan penghargaan peringkat 2 atas capaiannya. Kemudian Bidang Umum juga mendapatkan penghargaan peringkat 2.

Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH dalam keterangan Persnya menyampaikan tahun 2023 Bidang pidana khusus (pidsus) telah melakukan penyelidikan sebanyak 2 perkara, Penyidikan 3 Kasus, Prapenuntutan 4 Kasus, Penuntutan 8 Kasus dan Mengeksekusi 8 Kasus, Dimana Bidang Khusus ini telah menyelamatkan keuangan Negara sebanyak Rp.1.237.601.976,- ( satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus satu ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) yang berasal dari beberapa perkara diantaranya Dugaan Penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja Nagari di Nagari Silokek, Dugaan Penyimpangan dan penyalahgunaan Penyewaan alat berat di UPTD Alat Berat pada Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung, Dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan Pembangunan rumah susun untuk ASN/Pekerja di Kabupaten Sijunjung, 

“Kemudian Dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan pengolahan dana pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah V dinas cipta karya dan tata ruang Provinsi Sumatera Barat, dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan belanja di Rudin ketua DPRD Sijunjung periode Oktober 2019 sampai dengan Desember 2022, Dugaan Penyimpangan dan pelanggaran hukum oleh Pemerintah Nagari Timbulun dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja nagari di tahun 2016 dan tahun 2017 serta  Penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS di SD Negeri 24 Aie Angek Sijunjung,” ujar Adi Nuryadin Sucipto. 

Kemudian pada Bidang Pidana Umum (Pidum), kata Kajari Melaporkan, pihaknya berhasil mengeksekusi ratusan perkara dan melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 7 perkara.

“Selanjutnya, Bidang Intelijen telah melakukan penyuluhan hukum sebanyak 5 kegiatan, Jaksa masuk sekolah 4 kegiatan, jaksa menyapa 2 kegiatan,, Pengawasan Aliran Kepercayaan 1 kegiatan,  kemudian kegiatan penggalangan penyelidikan 5,” lanjut Kajari.

“Untuk Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Sijunjung diberikan target sebesar Rp.6.896.564,-, kemudian terealisasi sebesar Rp.6.849609.876,- dengan persentasi 99,32%,” terang Kajari.

“Sementara itu Kajari juga menerangkan untuk penerimaan negara bukan pajak dari target sebesar Rp.436.479.000,- dapat terealisasi diangka Rp.1.154.300.668,- dengan persentasi 264,46%.

“Terakhir Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.2.799.403.811,-,” Kajari menambahkan.

“Bidang Datun ini juga mencatatkan beberapa kegiatan diantaranya 19 SKK Non litigasi dengan Perdata dengan PT. Permodalan Nasional Madani, 7 SKK Non Litigasi dengan perdata dengan BPJS Solok,  2 SKK Non Litigasi Bidang Perdata dengan Inspektorat Sijunjung, 3 MOU ditahun 2023 dengan BRI, Bank Nagari, dan BPN Sijunjung, kegiatan Pendampingan Hukum dengan Diknasbus Sijunjung, RSUD Sijunjung, Dinas Kesehatan Sijunjung, Dinas PUPR, Sekretariat Kabupaten Sijunjung dan 1 tindakan hukum,” terakhit menambahkan.

Turut mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung dalam konferensi Pers ini diantaranya Kasi Intelijen Dian Affandi Panjaitan, Kasi Pidsus Frengki Andrias, Kasidatun Rulliff Yuganitra, Kasi Tindak Pidana Umum Muhammad Juanda Sitorus, Kasubag Pembinaan Syaiful.

Jp AK | Ovi

Penulis: Ovi Editor: Jupri Ak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *