SUMBAR  

Jelang Pemungutan Suara Bawaslu Kabupaten Pasbar Lakukan Rapat Koordinasi dengan Panwas Kecamatan

​Pasaman Barat Nasionaljurnalis.com- Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, penanganan pelanggaran harus sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022, terkait penanganan temuan dan laporan.

Hal ini di sampaikan Narasumber Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Laurens Arlisman Simbolon di Aula Hotel Gucci, Sabtu 10 Februari 2024 pagi.

“Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran di tingkat Panwascam dan TPS”, ucapnya.

Ia menerangkan beberapa aturan yang wajib di ikuti oleh peserta pemilu seperti.

  1. Pastikan tidak ada lagi kampanye            pentas seni ataupun alat peraga kampanye      (APK).
  2. Persiapan pemungutan suara Bawaslu    saling berkordinasi dengan KPU.
  3. Pada saat pemungutan suara tepat            waktu/jadwal.
  4. Pastikan tidak ada intervensi atau            intimidasi.
  5. Pasca penghitungan suara pastikan          keamanan kotak suara pada saat              penghitungan suara dan sesudah              penghitungan suara.

Ditempat yang sama divisi pelangaran dan penanganan sengketa pemilu Lauren Simatupang menambahkan di dalam sambutan dan juga memberikan contoh pelanggaran seperti.​

  1. Politik uang
  2. Memberikan suara atau mencoblos lebih dari satu kali di tps atau lebi.
  3. Merubah perolehan suara
  4. Pemalsuan dokumen syarat pencalonan
  5. Dapat di sanksi pidana penjara.

Ia juga menegaskan kepada panwas TPS.

“Panwas wajib mengunakan formulir A untuk mencatat setiap peristiwa dan hasil pengawasan serta dugaan pelanggaran dalam proses pemuggutan penghitugan suara”, tegasnya.

Kemudian ia menerangkan Formulir A adalah  sarana untuk menjelaskan tentang upaya pencegahan dan saran perbaikan dari pengawas TPS yang di kirimkan ke panwas kecamatan melalui panwas yang di nagari.

Selanjutnya ia juga menyampaikan tentang pelangaran administrasi seperti:

1. KPU tidak melakukan penelitian dan verifikasi faktusi terhadap dokument pendaftaran partai politik.

2. Kpps memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memilih di tps padahal yang bersangkutan tidak memiliki hak.

Sementara  itu ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di menghimbau rekan-rekan panwascam melakukan pencegahan pelangaran tahapan pemungutan suara.

“Kepada Rekan-Rekan panwas kecamatan, panwas nagari dan panwas TPS agar cegah pelangaran yang ada dan berhati-hati dan selalu waspada setiap pelanggaran” tutupnya.(Handro)

Penulis: HandrodonalEditor: Ronal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *