SUMBAR  

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali Selamatkan Uang Negara Atas Tindak Pidana Korupsi Proyek RSUD Jambak

Pasaman Barat Nasionaljurnalis.com-Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali lakukan Eksekusi Pidana Tambahan Uang
Pengganti dan Denda Rp 5.070.000.000,- (Lima Milyar Tujuh Puluh Juta Rupiah) dalam perkara tipikor pembangunan RSUD Pasaman Barat dari terpidana Ali Munar.

Kepala Kejaksaan DR. Muhammad Yusuf Putra MH didampingi Kasi Pidsus dan jajarannya pada Pres Rilis Pada Rabu 20 Maret 2024, menyampaikan Tim Jaksa Eksekutor / Pelaksana Putusan Pengadilan telah menerima pembayaran pidana tambahan uang pengganti dan pidana denda dalam Perkara TIPIKOR atas nama Terpidana Ali Munar.

Pembayaran Uang Pengganti dan Denda tersebut dilakukan oleh Terpidana melalui Perwakilan Keluarga Terpidana Ali Munar dan didampingi Penasihat Hukum Parmonangan Siregar SH MH, setelah Putusan Perkara Tipikor Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)/Inkracht Van Gewijde berdasarkan :

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 1162 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Februari 2024 dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Padang No 11/Pid, Sus- TPK/2023/PT.Pdg tanggal 24 Agustus 2023
Serta Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang No.1/Pid. Sus-TPK/2023/PN.Pdg tanggal 20 Juni 2023. Terdakwa Ali Munar dijatuhi hukuman Tiga tahun penjara dan denda dua ratus juta serta uang pengganti kerugian negara yang timbul dari perkara gratifikasi proyek Pembangunan RSUD Pasaman Barat.

“Berdasarkan Putusan BHT tersebut, Total pidana tambahan Pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Ali Munar dalam perkara TIPIKOR Pembangunan Gedung RSUD Kab Pasaman Barat Multi Years Tahun 2018-2020 sebesar Rp 4.870.000.000,-. (empat milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,-. (dua ratus juta rupiah), ” pungkas Kejari Yusuf Putra.

Sebelumnya Terpidana Ali Munar pada tahap Penyidikan telah menitipkan uang sebesar Rp 3,8 Milyar kepada Penyidik untuk pembayaran Uang Pengganti, pada hari ini dibayarkan kekurangan Uang Pengganti sebesar Rp 1.070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah) dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Sehingga total Pidana Tambahan pembayaran Uang Pengganti dan pidana Denda untuk Terpidana Ali Munar telah selesai tuntas.(Handro)

Penulis: HandroEditor: riko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *