Polda Sumut Berhasil Meringkus 6 Sindikat Pencuri Kelapa Sawit Yang Rugikan PTPN IV Hingga 100 Milliar

 

Medan.Nasionaljurnalis.Com.

Unit Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama DiReskrimum meringkus 6 sindikat pencurian sawit milik PTPN IV Simalungun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, keenam tersangka memiliki peran berbeda, sebagai eksekutor hingga penadah.Keenamnya adalah, RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JF.”Ke 6 pelaku ini sebagai pendodos, pengirim dan penadah,” jelas Hadi didampingi Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus, AKBP Bambang Rubianto, Rabu (12/6/2024).Diungkapkan Hadi, aksi pencurian sawit itu telah dilakoni keenam tersangka sejak tiga tahun lalu.

Baca juga artikel beritanya  Jumat Curhat Perdana, Kapolda Aceh Jawab Keresahan Masyarakat terkait Rohingya

Setiap harinya, para tersangka mampu mencuri sawit berbentuk tandan hingga brondolan mencapai tonase.”Jadi, selama sekitar 3 tahun mereka beraksi, kerugian yang dialami mencapai Rp 100 miliar,” ungkap Kombes Hadi.

Dalam aksinya, kawanan maling sawit ini menggunakan sepeda motor untuk mengangkut hasil kejahatan ke penadah.”Modusnya, mengambil dan mendodos sawit dan dibawa ke penadah. Mereka beraksi rapi dan sudah berulang kali,” beber Hadi.Ditanya soal hasil pencurian sawit dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Hadi menyatakan, masih dalam proses pendalaman. Demikian juga tentang keterlibatan orang dalam PTPN IV. Pelaku lainnya sedang diselidiki.

Baca juga artikel beritanya  Patroli KRYD Brimob Polda Sumut Hadirkan Rasa Aman di Setiap Sudut Kota Medan

Menurut Hadi, kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.”Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen.

Baca juga artikel beritanya  Rutan Kelas I Medan Gelar Fisik Mental dan Disiplin Sekaligus Salurkan 50 Paket Bantuan Sosial di Kampung Ladang

Sebanyak enam orang telah diamankan,” kata Hadi.Tersangka dijerat undang-undang tentang perkebunan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya, ungkapnya ke awak Media.

( Julhadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *