Subulussalam Nasionaljurnalis.com
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM – SAKA) meminta Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang ada di wilayah Kota Subulussalam untuk tidak membeli atau menerima buah kelapa sawit dari perusahaan perkebunan PT. Laot Bangko, hal itu disampaikan Muzir Maha pada Jumat, 5/07/2024.
Pasalnya kata Muzir perusahaan PT Laot Bangko masih melakukan pemanenan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang notabenenya lahan tersebut telah dikeluarkan oleh kementerian ATR/BPN dari HGU PT. Laot Bangko.
Dengan demikian Muzir menilai bahwa TBS yang di hasilkan PT. Laot Bangko dari kawasan KEL tersebut merupakan TBS ilegal/curian. Pungkas Muzir
Oleh karena itu jika terbukti industri sawit atau PKS menampung sawit yang berasal dari kawasan hutan dapat diancam dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c berbunyi “Korporasi yang: membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Muzir juga menyayangkan adanya dugaan pemakaian SP oknum tertentu untuk memuluskan perdagangan TBS dari perusahaan PT. Laot Bangko, serta di duga ikut membekengi dan membackup perusahaan PT. Laot Bangko selama ini.
Karena kata Muzir menurut informasi yang ia terima, perusahaan PT Laot Bangko belum juga mendapatkan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) otomatis CPO yang di hasilkan dari TBS PT Laot Bangko tidak dapat ekspor ke luar negeri karena tidak memenuhi standar yang di buat oleh Kementerian Pertanian, sehingga PKS yang ada di Subulussalam tidak layak menerima TBS dari PT. Laot Bangko.
Selain itu masih terdapatnya permasalahan lain seperti plasma dan sengketa lahan, yang tentunya harus mendapatkan perhatian dari Penegak Hukum LHK dan Pemerintah Daerah agar tidak merugikan masyarakat setempat
Sebelumnya ia juga telah melayangkan surat permohonan evaluasi izin HGU PT Laot Bangko kepada Kementerian ATR/BPN RI. Tutup Muzir