Medan.Nasionaljurnalis.Com.
Satuan Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut melakukan penggerebekan di lokasi perjudian yang terletak di Kompleks Kota Baru, Jalan Platina Raya, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, pada Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggerebekan itu dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara bersama sejumlah personel. Dari lokasi aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yakni mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot dan roulette.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan lokasi judi yang dilakukan personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut tersebut.
“Penggerebekan ini menindaklanjuti informasi masyarakat adanya lokasi perjudian di daerah Medan Deli,” katanya kepada awak media, sabtu (2/11/2024).
Harapan dari Masyarakat Semoga dengan adanya pengrebekan ini ada efek jera dari para bandar Judi sehingga tidak mau membuka bisnis haramnya lagi,karena berdampak buruk pada ekonomi khususnya kawasan Medan Utara dan juga wilayah hukum Polda Sumut.
( Media Nasional Jurnalis.Com.)