Gabungan Polres Aceh Singkil Dan Polres Subulussalam Di Bantu Polsek Suro Makmur Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor 

Aceh Singkil.Medianasionaljurnalis.com–Gabungan Polres Aceh Singkil Dan Polres Subulussalam di bantu Polsek Suro makmur akhirnya pelaku pencurian sepeda motor milik warga bulu sema tertangkap di Subulussalam 30/1/2025

Diketahui tersangka berhasil diringkus polisi berinisial S (45) merupakan warga Kampong Tanah Bara, Kecamatan Gumer, Aceh Singkil

 

Tersangka S ditangkap polisi disalah satu rumah di Longkib, Kota Subulussalam

Dalam keterangannya, Kapolsek Suro IPDA Syahruddin, Mengatakan, Hari minggu 26 Januari 2025 pada pukul 21.00 WIB, korban masih bermain ponsel, sambil menonton televisi diruang tengah rumahnya.

Baca juga artikel beritanya  366 Petani Terusik Oleh Oknum Mafia Tanah Berujung Dipolisikan

Sementara, istri bersama anak korban berada di didalam kamar. Memasuki pada pukul 24.00 WIB, lalu korban tertidur didepan televisi.

Memasuki, Hari senin 27 Januari 2025 Pada Pukul 05.02 WIB, Sarmanto terbangun lalu pergi ke kamar mandi yang terletak tepat di belakang rumahnya

 

Pada saat itulah korban mengetahui, bahwa sepeda motor merek Honda Revo berwarna hitam miliknya yang terparkir ditempat biasa sudah tidak ada

Baca juga artikel beritanya  Musyawarah Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT .DD Kampung Alur Linci Kecamatan Suro Makmur

“Lalu korban merasa curiga, sekitar pukul 07.30 WIB, serta korban langsung hubungi penjaga masjid terdekat, dan juga melihat rekaman CCTV disekitar lokasi.

Berdasarkan dari hasil rekaman cctv terlihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan terlihat membawa sepeda motor milik korban Ungkap, IPDA Syahruddin

Memasuki, sekira pukul 09.00 WIB, korban secara langsung mendatangi Kepolisian Polsek Suro untuk membuat LP kehilangan.

Baca juga artikel beritanya  Ribuan Masa Hadiri Kampanye Akbar Pasangan Sahabat Oyon Hamzah Di Lapangan Meriam Sipoli Rimo, Gunung Meriah

Diketahui penangkapan tersangka S pencuri sepeda motor itu berhasil dilakukan polisi, tidak lebih dalam kurun waktu 3×24 jam, dari setelah menerima laporan korban.

tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sepeda motor tersebut terjadi di rumah Sarmanto, yang berada di Kampong/ Desa Bulusema, Kecamatan Suro Makmur, Pada tanggal 27 Januari 2025 lalu.

Dedi LAI

Medianasionaljurnalis.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *