PASAMAN BARAT,Nasionaljurnalis.Com -Kepala Kementrian Agama (Kamenaq) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran puluhan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus TPG tahun 2024.
“Keterlambatan pembayaran itu bukan dari kami (Kemenaq) melainkan keterlambatan para guru tersebut melengkapi persyaratan administrasi termasuk me unggah dokumen persyaratan di akun SIAGA”, tutur Kepala Kamenaq Pasaman Barat H. Rali Tasman, Sabtu (12/4) melalui via telfon WhatsApp
Ia menjelaskan ada keterlambatan administrasi dan keterlambatan pemerintah daerah Pasaman Barat dalam pembayaran sertifikat TPG 2024 ke UIN Muhammad Yunus Batusangkar, katanya
“Kamenag Pasaman Barat tidak pernah mengulur-ngulur waktu pengurusan pencairan TPG PPPK 2024 selagi memenuhi persyaratan”, sebutnya
Ia menambahkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) guru PAI TPG PPPK sesuai regulasi di bayar oleh pemerintah daerah Pasaman Barat satu kali gaji pokok bukan Kemenag dan untuk THR TPG itu tidak ada anggaranya dan tidak diperbolehkan, temuan BPK-RI.
“Begitu penjelasanya dinda, untuk lebih rincinya silahkan datang kekantor temui bagian kasi yang mengurus TPG”, ulasnya
Berita sebelumnya, Puluhan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Pasaman Barat mengeluh.
Penyebabnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) TPG tahun 2025 tak kunjung dibayarkan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman Barat.
”TPG 2024 itu belum dibayarkan. Sedangkan THR TPG, belum sama sekali diberikan,” kata salah satu guru PAI SD Negeri Pasaman Barat yang engan dusebutkan namanya, Jumat (11/4).
Ia meyebutkan besaran TPG dan THR TPG yang diterima sebesar satu kali gaji pokok. Namun hak para guru PAI hingga ini tak juga diberikan.
”Guru-guru lainnya sudah menerima, tapi kami sampai saat ini belum dibayarkan. Pada saat pencairan TPG dan THR guru lain, kami puluhan Guru-guru PAI yang lulus sertifikasi pada 2024 hanya menjadi penonton,” jelasnya.
Ia mendesak Kemenag Pasaman Barat segera mengusulkan pembayaran TPG dan THR TPG tersebut ke Kemenag RI, mengingat saat ini sudah lebih seminggu pasca lebaran.
”Kalau gaji bulanan kami, yang PNS maupun PPPK lancar dari Dinas Pendidikan. Yang bermasalah ini TPG dan THR TPG yang dibayarkan,” tandasnya.
Sekedar informasi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Presiden menjelaskan bahwa THR dialokasikan untuk menyambut Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi konsumsi rumah tangga. Sementara itu, Gaji ke-13 dirancang khusus untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak aparatur negara pada tahun ajaran baru.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat, TNI/Polri, dan hakim, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk ASN di daerah, besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Adapun pensiunan akan menerima THR senilai uang pensiun bulanan mereka.
Presiden menegaskan, THR akan dicairkan mulai 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran sekolah. “Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi, terutama di bulan Ramadan dan masa mudik Lebaran, di mana konsumsi dan mobilitas masyarakat meningkat signifikan,” ujar Prabowo. (Handro)