Blog  

DPRD Kolaka Terkesan Mandul, PT. RIMAU abaikan Fakta Hukum dan Masyarakat

nasionaljurnalis,Kolaka – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Kolaka pada Jumat, 29 Agustus 2025, terkait konflik agraria di Dusun 2 Lawania Desa Oko-Oko Kecamatan Pomalaa, kembali menunjukkan lemahnya keberpihakan lembaga legislatif kepada rakyat, Amir Kaharuddin selaku Ketua LIRA Kolaka kecewa terhadap Sikap DPRD Kolaka yang seolah melempem terkait persoalan yang dialami Masyarakat, “Kami kecewa dengan sikap DPRD Kolaka dalam RDP terkait Persoalan ini” ujar Amir,29/8/25.

Baca juga artikel beritanya  Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melaunching Aplikasi Elektronik Kolaborasi dari Hulu Hinga Hilir e-KO HULIR

Terlebih lagi, lanjut Ketua LIRA KOLAKA, dalam forum resmi itu, PT.RIMAU hanya memperlihatkan foto sertifikat melalui layar telepon genggam tanpa memberikan salinan resmi, apalagi dokumen legal yang dapat diverifikasi. Lebih parah lagi, pihak perusahaan menolak didokumentasikan maupun dibagikan kepada peserta rapat. Tindakan ini jelas merupakan pelecehan terhadap mekanisme resmi DPRD sekaligus menimbulkan kecurigaan bahwa keabsahan dokumen tersebut patut diragukan.

Baca juga artikel beritanya  76 Warga Binaan Permasyarakatan Lapas III Talu Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
Baca juga artikel beritanya  Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sijunjung Salurkan Bantuan Kepada Warga Nagari Padang Sibusuk Yang Terdampak Bencana Banjir Bandang

Ironisnya, meski bukti yang ditunjukkan perusahaan begitu sumir, usulan untuk mencatat dalam notulen agar DPRD merekomendasikan penghentian aktivitas PT RIMAU di atas lahan ±6 Ha tersebut tidak berani diambil oleh pimpinan rapat maupun anggota.

RED***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *