Blog  

Pencairan Dana Kampung di Aceh Singkil Tertahan. SK Pagu Belum Diteken Bupati

Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis.com.Pencairan Anggaran Dana Kampung (ADK) tahap kedua bersumber dari APBK di Kabupaten Aceh Singkil masih tertahan. Akibatnya, operasional aparatur desa di 116 kampung berjalan kurang maksimal.

Amatan awak media dalam sepekan ini sejumlah keuchik mengaku belum bisa mengajukan ADK karena belum ada arahan resmi dari instansi terkait. Kondisi ini berdampak pada kurang efektifnya pola system kinerja dan kurang bergairah dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Baca juga artikel beritanya  Hadapi Penilaian dari BKKBN, RDK Taratak Baru Sijunjung Siap Rebut Gelar Nasional

“Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir, Rabu 3 September 2025 dikonfirmasi awak Media bersama AJNN membenarkan keterlambatan pencairan ADK. Ia menjelaskan, penyebabnya karena Surat Keputusan (SK) Pagu Definitif ADK belum ditandatangani bupati.

“Kendalanya tinggal penekenan SK pagu definitif. Bupati sedang dinas luar, jadi belum sempat teken,” kata Azwir.

Menjawab pertanyaan Awak Media Ia menegaskan, keterlambatan ini tidak ada kaitannya dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru. “Dana desa tetap khusus untuk 116 desa, tidak terkait gaji PPPK,” ujarnya.

Baca juga artikel beritanya  Musrenbang Kecamatan Kupitan Di Buka Secara Resmi Bupati Sijunjung

Hal senada juga disampaikan Kabid Penataan Kerja Sama Administrasi, Pemerintahan Mukim dan Kampung DPMK Aceh Singkil, Afruddin Hendra. Menurutnya, SK Pagu Definitif ADK menjadi syarat utama agar desa bisa mengajukan pencairan.

Baca juga artikel beritanya  Diduga Adanya Oknum Kepala Desa Kota Subulussalam Rangkap Jabatan,

“Kita maklumi, tugas bupati bukan hanya di daerah tapi juga ke luar daerah untuk menjemput program dan dana pembangunan,” jelasnya.

“Afruddin menambahkan, pada tahun 2025 mekanisme pencairan dana desa berbeda dari sebelumnya. Jika dulu hanya tiga tahap triwulan, kini menjadi empat tahap triwulan sesuai aturan Badan Keuangan Kabupaten.

“Begitu SK pagu diteken, desa sudah bisa mengajukan pencairan,” pungkasnya.

“Kaperwil Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *