Warga Desa Panangan Mata Pertanyakan Transparansi Pilkades, Kinerja Camat Pegasing Disorot

Nasionaljurnalis.com, Aceh Tengah – Jumat, 10 Oktober 2025

Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Panangan Mata, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, menuai sorotan tajam dari tokoh masyarakat setempat. Warga mempertanyakan adanya kejanggalan dalam tahapan pendaftaran calon kepala desa yang dinilai tidak transparan dan terkesan diintervensi.

Menurut keterangan warga, sebelumnya terdapat tiga calon kepala desa yang telah mendaftar dan menjalani proses verifikasi oleh Tim Sembilan.

Namun, salah satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat karena hanya memiliki surat kehilangan ijazah SD tanpa menunjukkan ijazah asli. Calon tersebut kemudian mengundurkan diri setelah muncul sanggahan dari masyarakat.

Baca juga artikel beritanya  Pemasangan Gorong-Gorong Titik Ke 5, Satgas TMMD Ke 121 Gunakan Alat Berat

Yang menjadi perhatian warga, muncul keanehan ketika dua calon lainnya yang sudah diverifikasi dan distempel resmi justru diminta untuk melakukan pendaftaran ulang.

“Ini aneh, calon yang sudah diverifikasi malah disuruh daftar ulang. Ada apa sebenarnya?” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan, seluruh anggota Tim Sembilan akhirnya mengundurkan diri secara serentak tanpa alasan yang jelas. Masyarakat menduga ada tekanan atau intervensi dari pihak tertentu dalam proses tersebut.

Pihak Tim Sembilan menyampaikan alasan pengunduran diri karena tahapan pengetesan kemampuan mengaji belum dilaksanakan. Namun, warga menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan mencurigai adanya kepentingan tersembunyi di balik keputusan itu.

Baca juga artikel beritanya  Satgas TMMD ke-126 Rampungkan Pembangunan MCK ke-3 di Desa Arul Gele

Tokoh masyarakat Desa Panangan Mata berharap pemerintah kecamatan segera mengambil langkah tegas agar proses Pilkades berjalan jujur, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Camat Pegasing disebut telah berjanji untuk membentuk kembali RGM (Reje Genap Mupakat) dan Tim Sembilan secara transparan serta melanjutkan proses bagi dua calon yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat sebelum pengunduran diri para anggota lama.

“Camat sempat menjanjikan akan ada titik temu dan memerintahkan aparatur membentuk RGM serta Tim Sembilan. Namun setelah calon yang gugur mendatangi kecamatan, keputusan justru berubah,” ujar seorang warga.

Baca juga artikel beritanya  Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut Dihadiri Dandim 0106/Ateng di Halaman Gedung KIR Paya Ilang

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai jadwal ulang pendaftaran calon kepala desa di Desa Panangan Mata.

Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Camat Pegasing Sukurdi membenarkan bahwa seluruh anggota RGM dan P2R (Panitia Pemilihan Reje) telah mengundurkan diri.

“Betul pak, semua sudah mengundurkan diri, baik RGM maupun P2R. Sehingga proses pemilihan kepala desa tertunda,” ujar Sukurdi.

“Untuk proses penetapan juga tertunda. Agar bisa dilanjutkan, perlu dibentuk RGM dan P2R yang baru,” tambahnya.

“Tidak ada instruksi maupun perintah pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *