.Satreskrim Polsek Medan Timur Berhasil Meringkus Seorang Pencuri 

Medan.Nasionaljurnalis.Com.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Timur menangkap seorang preman kampung bernama Hendrik Efendi Batubara (39), warga Jalan Pancing III, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Hendrik ditangkap pada Selasa (21/10/2025) karena mencuri handphone milik warga bernama Lawrencius Hot Parsaulian (22) dari rumahnya.

Penangkapan dilakukan hampir dua bulan setelah kejadian, lantaran pelaku sempat bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas.

Baca juga artikel beritanya  PELINDO Dan Kejaksaan Tinggi Aceh Melakukan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

“Begitu melihatnya, langsung kami tangkap,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, Rabu (22/10/2025).

Modus Minta Uang Rokok

Kasus ini bermula pada 27 Agustus 2025, ketika korban sedang berada di rumah. Tiba-tiba, dua orang pelaku yakni Hendrik dan rekannya Hendra datang dan meminta uang rokok.

Keduanya mengaku sebagai preman di kawasan tersebut dan kerap meminta uang ke warga sekitar.

Baca juga artikel beritanya  Kapoldasu : Jadikan Polisi Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat,Berperan Aktif Menjaga Kamtibmas.

Sambil berbincang, salah satu pelaku mengalihkan perhatian korban, sementara satu lagi diam-diam masuk ke kamar korban dan menggasak satu unit handphone.

Setelah itu, keduanya berpura-pura pamit dan meninggalkan lokasi. Korban baru sadar handphonenya hilang setelah mereka pergi.

Satu Pelaku Masih Buron

Polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan membekuk Hendrik setelah hampir dua bulan pencarian.

Baca juga artikel beritanya  Unit Jatanras Polda Sumut Berhasil Meringkus Residivis Pencuri Rumah Kosong.

Sementara rekan pelaku, Hendra, masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku bersama temannya datang ke rumah korban untuk meminta uang rokok. Satu pelaku mengajak korban ngobrol, satu lagi masuk ke rumah dan mengambil handphone,” jelas Iptu Fajri.

Kini Hendrik ditahan di Mapolsek Medan Timur dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus memburu rekannya yang melarikan diri.

(JUlHADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *