Blog  

Terkait PRUMDA, LIRA Sudah menerima Klarifikasi jangan giring Sana-sini

AMIR : Saya minta untuk Pemilik Akun Tie Saranani menghapus Postingannya yang menyebut LIRA

nasionaljurnalis.com, Kolaka – Amir Kaharuddin selaku Bupati LIRA DPD Kolaka, merasa keberatan dengan Postingan di Akun Tiktok Tie Saranani.

Kepada Media Amir mengatakan bahwa untuk dugaan LIRA di PRUMDA kami anggap clear, setelah menerima klarifikasi dari Kabag Humas PRUMDA Kolaka Herman pada September lalu, “kami anggap sudah clear setelah klarifikasi di PRUMDA kemarin”tuturnya,24/10/25.

Melihat Postingan di Akun Tiktok Tie Saranani yang menyebutkan Lembaganya, Amir Keberatan dengan hal itu dan meminta pemilik akun untuk menghapus postingannya.

Baca juga artikel beritanya  Expo HUT Kolaka Ke-64 Simpatisan JSR Bangun Stand yang megah

Amir menambahkan dugaan di PRUMDA itu memang ada temuan yang sifatnya Administratif tidak fatal, Persoalan Dugaan Dirut PRUMDA menjual SI itu hanyalah perbuatan Broker, yang memanipulasi SI (scane) seolah itu dari PRUMDA Kolaka untuk melakukan penipuan, “tidak ada bukti seperti apa yang ditudingkan kepada Dirut, itu hanya perbuatan Broker yang mencari keuntungan dengan jalan menipu” tegas Amir.

Baca juga artikel beritanya  GASPAS DUGA PT. SOCFINDO HADIRKAN PREMAN BAYARAN DALAM DEMO: MINTA KAPOLRES BERTINDAK TEGAS

Issue mengenai penjualan SI Kepada Trading sebesar 4 dolar itu bukan perbuatan PRUMDA melainkan ada Oknum yang mencoba menipu, dan persoalan dana titipan itu kerekening mana pun Boleh, namanya titipan karena itu bukan pendapatan, “tidak ada trading yang mengakui sudah membeli SI ke PRUMDA, dan Soal Dana titipan kerekening siapa saja boleh kan bukan pendapatan”,cetus Amir.

Baca juga artikel beritanya  Sijunjung Terimakasih Dua Karya Budaya WBTB Dari Kementerian Kebudayaan

Bup.LIRA Kolaka berharap jika PRUMDA Kolaka juga keberatan dengan Postingan itu sebaiknya segera melaporkan dugaan Pencemaran nama baik di Mapolda Sultra, agar tidak ada lagi oknum yang menggiring sana-sini tanpa Fakta dan pembuktian apa lagi mencantol lembaga LIRA dalam persoalan PRUMDA Kolaka.

Apriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *