Sumut Nasionaljurnalis.com
Perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tahun 2026 semestinya menjadi momentum evaluasi berbasis kinerja dan profesionalisme.
Namun, di Sumatera Utara, proses tersebut justru memunculkan kegelisahan dan kecurigaan di kalangan pendamping desa. Bukan karena hasil evaluasi kerja, melainkan akibat kriteria perpanjangan kontrak yang tidak pernah disampaikan secara terbuka dan jelas.
Sejumlah pendamping desa menuturkan bahwa mereka yang kontraknya diperpanjang bukan selalu pendamping dengan rekam jejak kerja terbaik di lapangan.
Sebaliknya, perpanjangan kontrak diduga lebih banyak diberikan kepada individu yang memiliki kedekatan dengan koordinator provinsi maupun koordinator kabupaten/kota.
Pola ini disebut berlangsung sistematis dan relatif merata di hampir seluruh wilayah Sumatera Utara.
Sejak program pendamping desa digulirkan pada 2015, harapan besar disematkan pada terciptanya sistem kerja yang profesional, objektif, dan transparan. Namun hampir satu dekade berjalan, sistem tersebut dinilai tidak mengalami pembenahan berarti.
Praktik lama—yang kerap disebut sebagai “uang, saudara, dan teman”—masih diduga menjadi faktor penentu keberlanjutan kontrak, menggantikan kinerja, integritas, dan dedikasi di lapangan.
Situasi ini kian diperparah dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor 733 di Sumatera Utara. Alih-alih memberikan kepastian kerja, SK tersebut justru menciptakan suasana psikologis yang penuh tekanan.
Bagi banyak pendamping desa, profesi ini berubah menjadi pekerjaan dengan tingkat kecemasan tinggi. Setiap tahun mereka bekerja dalam ketidakpastian, menanti keputusan yang tidak pernah disertai penjelasan mengenai dasar dan indikator penilaian.
Ketegangan meningkat setelah beredarnya sebuah rekaman suara yang diduga milik koordinator provinsi di media sosial TikTok, sekitar 17 jam sebelum tulisan ini disusun.
Dalam rekaman tersebut, terdengar pembicaraan mengenai nominal uang yang diduga berkaitan dengan proses perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Desa tahun 2026. Percakapan itu juga disebut melibatkan pihak yang berperan sebagai perpanjangan tangan koordinator di daerah.
Apabila rekaman tersebut terbukti autentik dan memiliki keterkaitan langsung dengan proses perpanjangan kontrak, maka persoalan ini tidak lagi sekadar maladministrasi. Ia berpotensi masuk ke ranah tindak pidana, khususnya dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.
Kajian Hukum: Dugaan Pungutan Liar dan Penyalahgunaan Wewenang
Secara yuridis, praktik perpanjangan kontrak yang tidak transparan dan disertai permintaan sejumlah uang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya.
Pasal 11 UU Tipikor, yang menjerat penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatannya, meskipun tidak secara eksplisit meminta.
Pasal 421 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang menegaskan bahwa pungutan di luar ketentuan resmi dalam proses administrasi dan kontrak kerja merupakan bentuk pungutan liar.
Jika dalam proses perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Desa terdapat kewajiban “setoran” tertentu—baik secara langsung maupun melalui perantara—maka unsur pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang patut diuji secara hukum.
Menunggu Keberanian Negara
Pendamping desa merupakan ujung tombak pembangunan dan pengawasan dana desa. Mereka bekerja langsung di lapangan, menghadapi dinamika sosial, tekanan politik lokal, serta tanggung jawab administratif yang tidak ringan.
Ketika nasib mereka ditentukan oleh relasi dan uang, bukan oleh kinerja dan integritas, maka yang runtuh bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.
Persoalan ini menuntut keterbukaan, audit independen, serta keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menguji dugaan yang beredar.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi terus berulang. Pendamping desa akan tetap bekerja dalam bayang-bayang ketakutan, sementara desa—sekali lagi—menjadi korban dari sistem yang gagal berbenah.













