Blog  

Pelarian Berakhir! Tim Intelijen Kejari Subulussalam Tangkap DPO yang Kabur dari Rutan Singkil

Subulussalam Aceh, Medianasionaljurnalis.com. Upaya pelarian Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro akhirnya berakhir. Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat melarikan diri dari Rutan Kelas II B Singkil itu berhasil ditangkap dalam operasi intelijen yang digelar Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kamis malam (8/1/2026).

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, MH, setelah menerima informasi penting sekitar pukul 18.15 WIB dari Kasatreskrim Polres Subulussalam, Abdul Mufakhir, SH. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, SH, CRMO.

Baca juga artikel beritanya  Kacabdin Pendidikan Wilayah V Sumbar Drs. Rahmad, MM Dukung Lomba Menulis Esay Tingkat SLTA dan MA Se Kabupaten Sijunjung

Atas arahan Kajari, Kasi Intel langsung mengambil alih operasi intelijen. Dengan sigap, tim Intelijen Kejari Subulussalam bersama Tim Resmob Polres Subulussalam menyusun strategi matang, memetakan lokasi persembunyian DPO, serta mengantisipasi kemungkinan perlawanan maupun upaya pelarian kembali.

Sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi keberadaan DPO di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan Dandi Syahputra tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan interogasi awal yang memastikan kesesuaian data, DPO segera dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga artikel beritanya  Memperingati Hari Jadi Ke 23 Kota Gayo Lues Blangkejeren Aceh

Sebagai bagian dari prosedur, DPO kemudian dibawa ke Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dr. Ridha Purwasih. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan DPO pasca-penangkapan. Setelah dinyatakan sehat, DPO selanjutnya diserahkan ke Polres Subulussalam sebelum dilimpahkan kembali ke Rutan Kelas II B Singkil.

Baca juga artikel beritanya  Geopark Silokek Jalin Kerjasama Internasional

Dandi Syahputra diketahui merupakan tersangka perkara tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, MH, menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memburu pelaku kejahatan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi kuat antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam menjaga supremasi hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.”tutupnya

“Kaperwil Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *