
Subulussalam Aceh, Medianasionaljurnalis.com Maraknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin di Kota Subulussalam kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Putra Aceh menilai, berbagai upaya dialog yang digelar selama ini, termasuk Dialog Multipihak 2, lebih bersifat seremonial dan tidak menyentuh akar persoalan pelanggaran hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ketua LSM Suara Putra Aceh menegaskan, hingga kini masih terdapat perusahaan sawit yang menggarap ribuan hektare lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, belum melengkapi perizinan bangunan dan operasional, serta mengabaikan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat sekitar.(08/02/2026).
“Ada perusahaan yang menguasai lebih dari seribu hektare lahan tanpa HGU. Ini pelanggaran serius, bukan sekadar administrasi. Tapi faktanya, mereka tetap beroperasi seolah tak tersentuh hukum,” tegasnya.
LSM menyebut PT SPT dan PMKS PT MSB II sebagai contoh perusahaan yang diduga kuat belum mengantongi izin lengkap namun tetap menjalankan aktivitas perkebunan dan pengolahan sawit. Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama masyarakat adat dan masyarakat lokal yang lahannya dikuasai tanpa kejelasan status hukum.
Sorotan ini menguat seiring rencana pelaksanaan Dialog Multipihak 2: Membangun Peta Jalan Penghormatan Hak-Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IP&LCs) yang digelar pada 10–11 Februari 2026. Dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), forum tersebut bertujuan menyusun peta jalan penghormatan hak masyarakat adat, memvalidasi hasil dialog sebelumnya, serta menyepakati peran pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil. Sejumlah perusahaan sawit yang selama ini berkonflik dengan masyarakat bahkan tercantum sebagai peserta.
Namun, LSM Suara Putra Aceh meragukan efektivitas forum tersebut.
“Sejak awal kami konsisten dan getol menyoroti banyaknya perusahaan perkebunan dan PMKS yang melanggar aturan di Subulussalam. Tapi yang terjadi justru dialog demi dialog, tanpa penegakan hukum yang nyata. Ini lebih terlihat sebagai seremoni ketimbang penyelesaian konflik,” ungkapnya.
Tak hanya LSM lokal, sejumlah NGO internasional dan lembaga pemantau lingkungan juga disebut pernah mengeluarkan temuan terkait kerusakan hutan dan konflik lahan di wilayah Subulussalam. Berdasarkan laporan dan pemantauan mereka, terdapat indikasi pembukaan hutan alam, penguasaan lahan tanpa dasar HGU yang jelas, serta lemahnya penerapan prinsip keberlanjutan dan penghormatan hak masyarakat adat oleh sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
Temuan NGO lingkungan dan aktivis independen juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap regulasi perkebunan, tata kelola kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, serta kewajiban kemitraan plasma. Nama PT SPT, PMKS PT MSB II, dan PT Laot Bangko kerap muncul dalam laporan, advokasi, maupun catatan lapangan aktivis sebagai perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat dan meninggalkan jejak kerusakan lingkungan.
Sementara itu, konflik lahan yang melibatkan PT Laot Bangko hingga kini disebut belum menemukan titik terang. Sengketa pencaplokan lahan masyarakat adat telah berlangsung lama dan berlarut-larut, memicu ketegangan sosial serta ketidakpastian ruang hidup warga.
Menurut LSM, lemahnya pengawasan dan penindakan dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat menjadi faktor utama terus beroperasinya perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya konflik sosial, tetapi juga degradasi lingkungan, hilangnya kawasan hutan, serta menyempitnya ruang hidup masyarakat adat.
LSM Suara Putra Aceh melalui ketuanya Anton tinendung mendesak agar pemerintah tidak berhenti pada forum dialog semata, melainkan segera melakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap seluruh perusahaan perkebunan dan PMKS di Kota Subulussalam. Jika ditemukan pelanggaran, mereka meminta agar izin dicabut dan aktivitas perusahaan dihentikan hingga seluruh kewajiban hukum dipenuhi.
“Jangan biarkan masyarakat adat terus menjadi korban atas nama investasi. Negara harus hadir, bukan hanya di ruang diskusi, tapi lewat tindakan tegas, penegakan hukum, dan keberpihakan nyata pada keadilan serta kelestarian lingkungan,” pungkasnya.””
“Kaperwil Aceh. M.Yantoro





