Blog  

Tak Berhenti di 3 Komisioner, Kejari Subulussalam Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Panwaslih

Subulussalam, Medianasionaljurnalis.com. Kejaksaan Negeri Subulussalam kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan korupsi dana publik. Kemungkinan besar tiga orang lagi bakal ditetapkan TERSANGKA baru dalam perkara dugaan korupsi dana Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2024 namun kepastiannya menunggu semua proses pemerikaaan pada pihak terkait.

“Kemungkinan tersangka akan bertambh lagi, namun belum bisa kita publis kerna menyangkut pendalaman penyidikan” Saat ditanyain terkait apa hal paling mendasar sehingga tiga komisioner Terjerat Korupsi padahal bukan Kuasa pengguna Anggaran. Dijawab Kasi Pudsus ” Hal yang paling Fundamental hingga mentersangkankan tiga Komisioner adalah keterlubatan ketiga komisioner ikut mengajukan pembelian mobil dan bukti kontrak sewa mobil abal abal itu”.kata Anton Susili, SH. MH.

Seorang inisial (D) diketahui berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, meski telah dipanggil secara patut. Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Anton Susilo, SH, kasi pidsus dan sumber lainnya, (D) diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan dan penghabisan dana Pemilukada, termasuk dugaan pemberian gratifikasi kepada sejumlah pejabat penting di Kota Subulussalan serta pembelian Mobil buat komisioner panwaslih.

Baca juga artikel beritanya  Dari BOS Prestasi, SMKN 1 Kolaka gelar Lomba Seni Tari Kreasi

Tak hanya itu, Kejaksaan juga mengantongi indikasi kuat keterlibatan (D) dalam aliran dana yang merugikan keuangan negara. Selain itu berdasarkan informasi dari internal di kejaksaan adanya dugaan keterlubatan mantan Ajudan Walikita Subulussalam daam aliran dana haram itu.

Sementara itu, dalam perkara terpisah namun masih berkaitan dengan pengawasan Pemilukada 2024, Kejaksaan Negeri Subulussalam resmi menahan tiga komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam.
Penahanan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Andie Saputra, SH, CRMO, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Susilo, SH.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni:
Suhendri Bin Basri, selaku Ketua Komisioner,
Sumardi bin almarhum Bahtiar, anggota komisioner,
Khairullah bin Saifullah, anggota komisioner.

Saat ini kita tadi, sedangg memeriksaa keterkaitan sejumlah pihak yang diduga ikut menikmati dana panwaslih ini. Ujar Kasi pidsus kejaksaan pada awak medya.

Mereka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan Dana Hibah Panwaslih Kota Subulussalam pada kegiatan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024.

Baca juga artikel beritanya  Wagub Jabar Erwan Setiawan Panen Padi Cikawasen

Penahanan dilakukan berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan Nomor: 02/L.1.32/Fd.2/02/2026
Nomor: 03/L.1.32/Fd.2/02/2026
Nomor: 04/L.1.32/Fd.2/02/2026
Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, c, d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
Atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor, jo Pasal 20 huruf a, c, d UU KUHP Tahun 2023.

Dititipkan ke Rutan Singkil
Sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Subulussalam, dengan dukungan Tim Intelijen yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Delfiandi, SH, MH, bergerak menuju Kabupaten Aceh Singkil untuk menitipkan para tersangka di Rutan Kelas II B Singkil.
Para tersangka akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari, terhitung mulai 2 Februari hingga 21 Februari 2026.
Bendahara Panwaslih Lebih Dulu Ditahan
Sebelumnya, Kejari Subulussalam juga telah lebih dulu menahan Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, Senen Sulistia Martha, pada Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.1.32/Fd.2/01/2026.
Kerugian Negara Capai Rp1,6 Miliar
Penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP, serta diperkuat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui surat Nomor: PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025.

Baca juga artikel beritanya  Bupati Sijunjung Umumkan Pegawai Teladan Januari 2024

Sebelumnya Pimpinan LSM Suara Putra Aceh telah melaporkan kasus tipikor tersebut ke kejaksaan negeri Subulussalam.

Menutut kejaksaan Dari hasil audit potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.618.623.833.
Komitmen Penegakan Hukum
Langkah tegas Kejaksaan Negeri Subulussalam ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di Bumi Sada Kata.
Penahanan ini diharapkan memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.”

  1. “Kaperwil Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *