Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Batu Bara.Nasionaljurnalis.Com.

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB di Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IS (31), yang merupakan warga setempat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga artikel beritanya  Satresnarkoba Polres Palas Amankan Tersangka Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 21,44 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca juga artikel beritanya  Ketua FABEM RIAU Menghimpun Aliansi Anak Kuansing Bersatu Gelar Aksi Damai di Kejari Kuansing, Desak PT Agrinasas Palma Nusantara Penuhi Hak Masyarakat

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca juga artikel beritanya  Polres Binjai Terjunkan Personil Amankan Perayaan Thaipusam Ke 146

Kasat Resnarkoba *AKP ARIFIN PURBA, S.H., M.H* menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *