Mnj.com Aceh Singkil,30 April 2026.
Tim Media Pejuang Tanah Plasma(TMP-TP) Aceh Singkil Lahirnya bertepatan pada hari Senin tanggal, 27 April 2026 bersamaan pada hari perigatan ulang tahun hari jadi Kabupaten Aceh Singkil yang ke 27 di hadiri tamu terhormat yang mulia Wagub Aceh bapak Fadhlullah SE.
Dalam kesempatan hari jadi tersebut bapak Wagub menyampaikan dan menegaskan, bahwa agar seluruh perusahaan besar perkebunan kelapa sawit di Aceh berkewajiban memberikan plasma kepada daerah tempat usaha
Hal ini di sampaikan Wakil Gubernur saat memimpin upacara Peringatan Hari Ulang Tahun(HUT) Aceh Singkil ke-27 yang di gelar di halaman kantor Bupati Aceh Singkil, Senin 27 April 2026.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE mengatakan pemerintah Aceh saat ini sedang merancang peraturan terkait pemberian plasma tersebut, karena itu
seluruh perusahaan di harapkan mengikuti aturan.
“Sebagai aturan Pemerintah seluruh perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada daerah,’ sebut Fadhullah.
Seluruh perusahaan perusahaan sawit besar yang ada di Aceh wajib memberikan plasma kepada Pemerintah daerah atau kepada Masyarakat dengan 20, 80 dari luas Hak Guna Usaha (HGU) .Kami harap kepada perusahaan besar aturan ini agar di taati”tegasnya.
Dikatakan Wakil Gubernur Fadhlullah, selain beberapa potensi lain , sektor perkebunan merupakan salah satu potensi unggulan di Kabupaten Aceh Singkil ini. Karena itu harus laksanakan dan di taati.
“Potensi unggulan seperti kelapa sawit, perikanan, pariwisata bahari di kepulauan banyak serta ekosistim rawa singkil harus di kembangkan untuk ke sejahtera masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan, ” Imbuhnya.
Sementara itu kelahiran TMP-TP di bedah beberapa rekan media yang peduli dan simpati kepada tanah kelahiran kita di bumi Syekh Abd. Rauf-Al Singkil dengan prinsip TMP-TP ” Dimana Bumi kami pijak di situ Langit kami Junjung”.
Mengingat Aceh Singkil masuk daerah tertinggal dan miskin kami TMP-TP tidak ada tawar menawar lagi tentang kebun plasma seluruh perusahaan perkebunan di Aceh Singkil yang sudah mengantongi IUP dan HGU wajib melaksanakan plasma, tegas “Nurrizal Kahfy, Pohan. Pengurus sementara TMP-TP Aceh Singkil.
Sementara Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH pakar hukum pidana internasional, sekaligus Pembina TMT -TP Sambut Baik Kepedulian Wagub Aceh Terhadap Daerah Kabupaten Aceh Singkil Dibalik Kasus Viral 4 Pulau Diaku Sumut!!
Prof Dr. KH. Sutan Nasomal SH,MH dengan tulus dan ikhlas siap sebagai
Pembina dan penasehat TMP-TP demi kelangsungan pembangun Aceh Singkil yang Adil dan Bermartabat, segera dalan waktu dekat Aceh Singkil terbebas dari belenggu kemiskinan.
Ia mengatakan, dengan kekayaan alam yang dimiliki Aceh Singkil, sudah sepantasnya dapat mensejahterakan masyarakat dengan adanya beberapa perkebunan (Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit).
Ditambahkannya, Perusahaan perkebunan (terutama sawit) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 20% dari total HGU, sesuai PP No. 18 Tahun 2021 dan diatur lebih lanjut oleh Menteri ATR/BPN, di mana 20% lahan ini wajib dipenuhi saat permohonan HGU baru atau perpanjangan. Kebijakan ini bertujuan untuk keadilan sosial, kemitraan, dan peningkatan kesejahteraan warga sekitar perusahaan,’ ungkap Prof. Sutan Nasomal.
Oleh karena itu Tim Media Pejuang Tanah Plasma ada dan ingin memperjuangkan hak hak masyarakat yang sudah terabaikan selama ini,’ pungkasnya.
Narasumber: Prof Dr KH Sutan Nasional SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia pendiri Pengasuh Pimpinan Ponpes ASS SAQWA PLUS.













