Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan

DITRESNARKOBA POLDA SUMUT

Deli Serdang.MNJ.NEWS.COM.

Personel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria bernama Brendi Sembiring alias Bren (39) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka ditangkap di sebuah kamar Penginapan Bunga Low Puncak Juwita, Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat paket sabu seberat bruto 4,9 gram, 100 plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp500 ribu, satu unit handphone dan sebuah buku catatan.

Baca juga artikel beritanya  Sebanyak 1327 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi.

Petugas sebelumnya memperoleh informasi bahwa penginapan tersebut diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Tim Unit 1 Subdit 1 kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, petugas mendatangi kamar yang ditempati tersangka dan memanggil namanya. Setelah Brendi membuka pintu dan mengakui identitasnya, polisi langsung melakukan penggeledahan.

Baca juga artikel beritanya  Kapolres Lhokseumawe Hadiri Doa dan Buka Puasa Bersama KPA/PA Wilayah Pase di Masjid Syuhada Cot Plieng

Dari dalam kamar ditemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Fredi yang kini masih diburu polisi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan terus memburu para pemasok narkotika yang menjadi bagian dari jaringan peredaran di Sumatera Utara.

Baca juga artikel beritanya  Pendekatan Edukatif Jadi Kunci Operasi Patuh Toba 2025 di Sumut

“Penindakan tidak berhenti pada pelaku yang ditangkap. Tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di atasnya,” kata Ferry.

Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *