
Aceh Singkil, MNJ. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026 senilai Rp822.352.614.590 yang telah disahkan pada 21 April 2026 hingga kini belum dapat direalisasikan juga belum terbitnya dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Memasuki pertengahan Juni 2026, anggaran yang menjadi penopang jalannya pemerintahan, pembangunan daerah, dan roda perekonomian masyarakat tersebut masih tertahan pada tahap administrasi dan evaluasi.
Kondisi tersebut berdampak pada operasional sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beberapa kantor pemerintahan bahkan mengaku terpaksa berutang dan menggunakan dana pribadi untuk menutupi kebutuhan operasional sehari-hari.
“Sudah pusing kami memikirkan dana mana lagi yang harus dipakai. Sudah banyak pinjam sana-sini, bahkan uang pribadi juga sudah banyak terpakai,” ungkap sejumlah Kepala SKPK yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak Media, Rabu, 17 Juni 2026.
Selain itu, tambahnya terdapat pula tunggakan operasional, pembayaran listrik di beberapa kantor instansi dan desa yang disebut telah mencapai enam bulan dan bahkan telah menerima surat peringatan pemutusan aliran listrik.
Menanggapi keterlambatan realisasi APBK tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Edy Widodo, dikonfirmasi AJNN mengatakan bahwa saat ini APBK masih berada pada tahap evaluasi bersama DPRK Aceh Singkil.
Menurutnya, proses evaluasi diperkirakan selesai dalam waktu dekat sehingga tahapan selanjutnya dapat segera dilaksanakan.
“APBK Aceh Singkil saat ini sedang evaluasi bersama di DPRK dan mudah-mudahan hari ini selesai,” ujar Edy.
Mudah-mudahan, katanya, sudah bisa mencetak DPA, kemudian dilakukan penandatanganan dan pengajuan anggaran.
Hal senada juga disampaikan, Kepala BPKK Aceh Singkil, Hendra Sunarno, bahwa keterlambatan realisasi APBK dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya dampak bencana banjir yang terjadi pada akhir tahun lalu sehingga pemerintah daerah lebih fokus pada penanganan pascabencana.
Selain itu, tambahnya, adanya kebijakan efisiensi anggaran yang muncul di tengah proses pengesahan APBK juga menyebabkan perlunya penyesuaian ulang terhadap struktur anggaran yang telah disusun sebelumnya.
“Efisiensi ini terjadi saat proses pengesahan sudah berjalan. Akibatnya, anggaran yang telah tersusun harus disesuaikan kembali untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib dan belanja rutin SKPK,” ujar Hendra.
Ia memastikan proses evaluasi bersama DPRK akan rampung dalam waktu dekat. Setelah itu, pemerintah daerah akan mengajukan nomor register dan menyelesaikan pencetakan DPA sehingga masing-masing dinas dapat segera mengajukan pencairan anggaran.
Terkait tunggakan listrik pada sejumlah SKPK, Hendra menjelaskan bahwa pembayaran tagihan listrik termasuk dalam kategori belanja wajib yang sebenarnya dapat diajukan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Pembayaran listrik masuk dalam belanja wajib sehingga bisa diajukan melalui Perbup. Namun kenapa tidak diajukan ke kami, itu yang menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Hendra juga membantah isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya ketidaksepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif yang disebut-sebut menjadi penyebab keterlambatan pengesahan APBK.
“Tidak ada persoalan antara eksekutif dan legislatif. Keterlambatan ini murni karena adanya efisiensi anggaran yang mengharuskan dilakukan penyesuaian kembali. Sampai saat ini hubungan eksekutif dan legislatif baik-baik saja,” Imbuhnya.
Mengenai besaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Aceh Singkil pada APBK 2026, Hendra enggan membeberkan angka secara rinci. Namun ia menyebut nilainya mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Untuk nilainya tidak usah disebutkan. Yang jelas jumlahnya sedikit berkurang dibanding tahun lalu karena terdampak efisiensi anggaran tahun ini,” pungkasnya.
Foto: Sekda Aceh Singkil Edy Widodo
Ip : YYN. Wartawan Aceh. M Yantoro







