Subulussalam Aceh. MNJ. Konflik Agraria sengketa lahan tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN). Aceh Singkil memasuki Tahap pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek Sengketa tanah lahan yang berada di Desa Lae Saga, Dusun IV, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam , Provinsi Aceh .
Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh pihak pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Singkil yang diwakili, pihak penggugat, pihak tergugat, serta tim dari Badan Pertanahan Nasional Kota Subulussalam. Dalam kegiatan tersebut, petugas BPN melakukan pengukuran menggunakan alat GNSS/GPS untuk mencocokkan koordinat titik batas patok yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pengukuran dilakukan pada empat titik batas tanah guna memastikan kejelasan posisi dan luasan objek sengketa lahan tersebut berdasarkan informasi langsung dilapangan
Namun pada sisi lain, lahan tersebut Juga diklaim masuk dalam wilayah kepemilikan Inisial, MK, sehingga memicu sengketa yang kini bergulir di pengadilan.
Riwayat Pengelolaan Lahan
“Saat dikonfirmasi awak media Pengelola lahan. Yang diwakili oleh Netap Ginting Dan Heppi Bancin. menjelaskan bahwa lahan tersebut dengan alas hak yang berasal dari Tahun 2012 seluas 150 Hektare. Perkebunan sawit yang ditanami sejak Tahun 2014.”Ujarnya Kamis.18 Juni 2026.Kepada Awak Media dilapangan
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di lokasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai riwayat penguasaan dan batas-batas tanah yang dipersengketakan.
“Pemeriksaan ini penting agar pengadilan Negeri (PN). dapat melihat langsung kondisi objek sengketa tanah lahan. Kami berharap fakta-fakta di lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif dalam proses persidangan,” ujarnya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Harapannya, seluruh fakta yang terungkap baik dari dokumen maupun kondisi di lapangan dapat memberikan kejelasan sehingga majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” kata Netap Ginting
Menguji Fakta Demi Keadilan
Pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh pengadilan negeri dan pihak BPN ini bertujuan untuk melihat secara langsung letak, batas, serta kondisi fisik objek sengketa, sehingga dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas sebelum menjatuhkan putusan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pengadilan untuk menegakkan asas keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan Perkara perselihan sengketa lahan antara masyarakat Lae Saga dusun IV
Hasil pengukuran dari BPN nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi Pengadilan Negeri dalam menentukan putusan yang adil bagi para pihak yang bersengketa.
“Netap Ginting Pun berharap agar proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri.(PN) dapat memberikan keputusan yang transparan, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan, sehingga sengketa yang telah berlangsung dapat diselesaikan secara tuntas.”Tutupnya
“Disisi lain sebagai penutup Heppi Bancin dan Netap Ginting saat diwawancara awak media dilapangan Mengatakan.Hironisnya SHM atas nama Inisial MK Seluas 2 Ha.diduga lebih kurang selama 5 tahun memanen Sawit Tampa hak seluas 10 Ha. Kerugian pemilik kebun mencapai lebih kurang 2,5 M
Sidang Lapangan/Pemeriksaan Tempat Objek Perkara Perdata No 2/Pdt.G/2026/PN Skl.
“Dihadiri penggugat dan tergugat
Penggugat. MK
Tergugat . 1.Netap Ginting
Tergugat . 2 .Heppi Bancin
Lahan yang disengketakan 2 Ha. SHM An.MK Yang Terbit Tahun 2021 diatas AJB Andi Sucipto
“Photo diambil MNJ saat dilapangan. Kamis. 18 Juni 2026.

