Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

SATRESKRIM POLRES BATU BARA

Batu Bara.MNJ.NEWS.COM.

Satreskrim Polres Batu,mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026.

Terduga pelaku berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah diserahkan oleh perangkat desa bersama warga kepada petugas Satreskrim Polres Batu Bara.

Baca juga artikel beritanya  Tabrakkan Sp.Motor Kearah Petugas, Akhirnya Dua Orang Pria Di Gelandang Polres Binjai

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Setelah menerima informasi tersebut, perangkat desa bersama pelapor berkoordinasi untuk memastikan kondisi korban sebelum melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban menerangkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun, dengan kejadian terakhir diduga berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Baca juga artikel beritanya  Polres Tapteng Operasikan Tiga Satuan Pelayanan Gizi di Pandan, Sarudik, dan Badiri

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara segera melakukan proses hukum dengan mengamankan terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga artikel beritanya  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Bitung Padukan Kepedulian Sosial dan Layanan Kesehatan

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Redaksi JUlHADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *