ACEH  

Diduga Melanggar Aturan, Aktivitas Tambang Tanah di Lhokseumawe Dibiarkan Berjalan

ACEH, LHOKSEUMAWE

Lhokseumawe.MNJ.NEWS.COM.

Diduga Tambang Tanah Ilegal di Blang Weu Baroh Meresahkan Warga, Penegakan Hukum Dinilai Lambat
Dugaan Tambang Ilegal di Blang Mangat, Debu Mengganggu Warga
Tambang Tanah Diduga Ilegal: Warga Minta DLH dan APH Segera Bertindak
Penggalian Tanpa Izin di Blang Weu Baroh, Keresahan Warga Tak Terjawa

Lhokseumawe – Minggu 26 Juli 2026 – Pukul 15.18 WIB, terlihat jelas aktivitas penggalian tanah yang diduga berjalan tanpa izin resmi di wilayah Blang Weu Baroh, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh. Keberadaan kegiatan ini kini menjadi sorotan tajam sekaligus keresahan mendalam di kalangan warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas setiap harinya.

Pelaku kegiatan ini dinilai seolah tidak takut melanggar aturan hukum yang berlaku, sementara dampak dari aktivitasnya sangat meresahkan warga maupun pengguna jalan yang melintas. Kegiatan yang berlangsung di pinggir jalur akses utama ini berjalan terus-menerus tanpa ada tanda-tanda pengawasan dari pihak berwenang.

Baca juga artikel beritanya  Ricuh Debat ke Tiga, KIP Aceh Di Desak Segera Klarifikasi

Saat beraktivitas, debu dan abu hasil penggalian beterbangan ke mana-mana, menutupi sepanjang jalur akses serta menyebar ke lingkungan sekitar. Butiran halus tanah itu terbawa angin hingga masuk ke pekarangan rumah warga, menumpuk di dedaunan, serta menutupi benda-benda yang ada di area pemukiman.

Sebagian warga bahkan mengaku mengalami gangguan pernapasan hingga merasa sesak napas akibat menghirup debu halus yang terus berhamburan. Keluhan serupa juga disampaikan pengendara yang lewat, yang terpaksa harus menutup hidung dan mulut saat melewati lokasi kegiatan tersebut demi menghindari debu.

“Kegiatan ini sangat mengganggu. Ke mana saja aparat penegak hukum? Kenapa seolah-olah diduga tutup mata dan membiarkan saja aktivitas ini terus berjalan tanpa ada tindakan apa pun?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, dengan nada kecewa yang mendalam.

Baca juga artikel beritanya  Peringatan Nuzulul Qur'an Wakil Bupati Simeulue Berikan Santunan Anak Yatim.

Fenomena ini pun memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat: mengapa Aparat Penegak Hukum seolah diduga diam saja di tengah keresahan yang dirasakan warga? Padahal, kegiatan penggalian tanpa izin jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Secara hukum, aktivitas ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pelanggaran juga tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batuan, yang mewajibkan setiap kegiatan pengambilan tanah atau bahan galian harus memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap kegiatan yang merusak lingkungan, menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, serta beraktivitas tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga tetap, maupun sanksi pidana sesuai ketentuan pasal yang berlaku. Aturan ini dibuat untuk melindungi hak serta keselamatan seluruh warga tanpa terkecuali.

Baca juga artikel beritanya  Universitas Cut Nyak Dhien Mewisuda 81 lulusan Program Sarjana Diploma VIII.

Keresahan warga semakin meningkat karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, serta alasan mengapa aktivitas yang diduga melanggar aturan ini dibiarkan berjalan begitu saja tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut.

Masyarakat pun meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup serta seluruh unsur Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan tambang tanah ilegal tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera memeriksa kelengkapan izin penyelenggaraan, menghentikan aktivitas jika terbukti melanggar, serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

( Ridwan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *