Mnj.com Bogor, 28 Juli 2026
Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menyatakan keyakinannya bahwa jajaran Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari Mabes Polri, Polda hingga Polres, terus melakukan pembenahan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, prinsip pelayanan prima dan penegakan hukum yang profesional harus diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang melapor.
“Saya meyakini jajaran kepolisian, termasuk Polres Bogor, akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, serta tanpa tebang pilih,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media online di Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, melalui sambungan telepon seluler.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil merupakan kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah diterima oleh Polres Kabupaten Bogor pada 16 Juli 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyampaian informasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum mengenai profesi wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Menurut informasi yang diterimanya, sejumlah wartawan, di antaranya Nofis, Alan Somantri, dan rekan-rekannya, telah menyampaikan pengaduan kepada Polres Kabupaten Bogor agar persoalan tersebut dapat dikaji dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prof. Sutan Nasomal menyampaikan harapannya agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat yang berwenang.
“Saya berharap setiap laporan yang telah diterima dapat diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman bagi insan pers dalam menjalankan profesinya.
Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai profesi wartawan dan ketentuan UKW sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun di kalangan insan pers sendiri.

Prof. Sutan Nasomal meyakini Polres Kabupaten Bogor akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam menangani setiap laporan yang diterima.
Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, serta Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal SH., MH.













