Sumut  

Kepala Urusan (Kaur) Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Oplus_16908288

Mnj.com, — PANYABUNGAN

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Irsal Pariadi, SSTP, akan memanggil Kepala Urusan (Kaur) Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, termasuk pengelolaan tong emas.

Irsal menegaskan, perangkat desa dilarang menyalahgunakan kewenangan maupun terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, termasuk pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan mencoreng nama baik pemerintahan desa.

Baca juga artikel beritanya  Budi Cahyanto Selaku Pimpinan Bulog Apresiasi Kinerja Polda Sumut

> “Perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang atau terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum seperti pertambangan tanpa izin. Hal itu dapat merusak lingkungan dan mencoreng nama baik institusi desa,” ungkap Irsal kepada media di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2026).

 

Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut mengatakan, Pemerintah Kabupaten Madina melalui Dinas PMD akan mengambil langkah tegas terhadap kepala desa maupun perangkat desa yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Baca juga artikel beritanya  H+2 Tahun Baru, Arus Lalu Lintas di Karo Meningkat Namun Tetap Lancar

Menurutnya, pemeriksaan terhadap oknum perangkat desa nantinya dapat dilakukan melalui Inspektorat untuk memastikan keterlibatan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

> “Kita akan menyurati perangkat desa yang terlibat dalam tambang ilegal maupun tong. Kita akan kasih dua pilihan, mundur atau tetap menjadi aparat desa,” tegasnya.

 

Sementara itu, keberadaan tong emas yang diduga dikelola oleh Kaur Desa Saba Padang dan disebut-sebut memiliki julukan “Song Gokong”, menjadi perhatian publik setelah informasi maupun aktivitas terkait tong tersebut viral di masyarakat.

Baca juga artikel beritanya  500 Siswa SD Se Kota Medan Ikuti Ajang Talent"s Fair 2025.

Muncul pula dugaan bahwa aktivitas tersebut seolah-olah kebal hukum dan mendapat perlindungan dari oknum tertentu. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

(Tim).

Mnj.com ( Jauhari M Yunus CFLE )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *