
Aceh Selatan, MNJ. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Aceh Selatan, Adi Darmawan, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan memberikan sanksi tegas kepada PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK).
Desakan itu disampaikan menyusul hasil uji laboratorium terhadap air limbah dan air Sungai Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, yang menunjukkan sejumlah parameter belum memenuhi baku mutu lingkungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Baristand Banda Aceh, terdapat tujuh parameter yang diuji, yakni pH, BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS (Total Suspended Solids), NH3 (amonia), sianida (CN), dan DO (Dissolved Oxygen).
Pada Titik 1 atau saluran air limbah IPAL terakhir, terdapat dua parameter yang melampaui baku mutu, yakni COD dan NH3.
Hasil Uji Laboratorium Krueng Luas Keluar, DLH Sebut Sejumlah Parameter Lampaui Baku Mutu
Sementara pada titik hulu sungai, dari tujuh parameter yang diperiksa, terdapat dua parameter yang melampaui baku mutu.
DLH menyebut parameter BOD masih memenuhi kriteria kualitas air untuk Kelas 3 dan Kelas 4. Sedangkan COD memenuhi Kelas 4.
Besok DLH Aceh Selatan Rilis Hasil Uji Sampel Air Krueng Luas dan Limbah PT ATAK
Kondisi berbeda ditemukan pada titik tengah sungai. Di lokasi tersebut terdapat tiga parameter yang melampaui baku mutu, yakni BOD, COD dan NH3.
Meski demikian, berdasarkan hasil pengujian, BOD masih memenuhi kriteria Kelas 3 dan Kelas 4, COD memenuhi Kelas 4, sedangkan NH3 memenuhi Kelas 3.
Selanjutnya, pada titik hilir sungai terdapat empat parameter yang belum memenuhi baku mutu sesuai peruntukan yang menjadi acuan. Keempat parameter tersebut yakni BOD, COD, NH3 dan DO.
Adi Darmawan mengatakan, hasil pengujian tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan.
Menurutnya, DLH memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi sanksi maupun tindakan korektif apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan.
“DLH memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan rekomendasi sanksi dan tindakan korektif jika hasil uji laboratorium membuktikan limbah perusahaan telah melampaui baku mutu yang ditetapkan,” kata Adi kepada Awak Media terbitan lebih Awal pada Kamis 3 September 2026.
Ia menyebut rekomendasi DLH bukan sekadar saran, melainkan dapat menjadi dasar dalam penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Adi, sanksi administratif dapat diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha hingga pencabutan perizinan berusaha.
Selain sanksi administratif, kata Adi, pemerintah juga dapat mengenakan denda administratif serta mewajibkan perusahaan melakukan tindakan korektif dan pemulihan lingkungan.
Tindakan korektif tersebut dapat berupa audit terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL), perbaikan teknologi pengolahan limbah hingga pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran.
Adi menambahkan, kewajiban perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PermenLHK Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah, Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja, serta Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan.
“Regulasi-regulasi ini mewajibkan perusahaan untuk melakukan pemantauan rutin dan pelaporan hasil uji lingkungan secara berkala kepada instansi terkait,” katanya.
Menurut Adi, apabila hasil uji laboratorium menunjukkan parameter pencemar melebihi baku mutu yang ditetapkan, maka konsekuensinya tidak ringan.
Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha. Selain itu, perusahaan dapat dikenakan denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Denda administratif bisa mencapai Rp3 miliar per pelanggaran sesuai ketentuan UU Cipta Kerja,” katanya.
Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana lingkungan apabila pelanggaran memenuhi unsur pidana, termasuk apabila terbukti terjadi kerusakan lingkungan dan perusahaan mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah.
“Pidana lingkungan dapat berupa ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, jika terbukti merusak lingkungan dan mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah,” ujar Adi.
Adi menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi maupun keberadaan dunia usaha di Aceh Selatan. Namun, seluruh aktivitas investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan lingkungan serta masyarakat.
“Kami tidak menolak investasi di Aceh Selatan. Namun, seluruh aktivitas investasi harus mematuhi aturan yang berlaku, memperhatikan AMDAL secara serius, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pertimbangan,. Jangan sampai investasi justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di kemudian hari,” ujarnya.
Adi menilai, keberadaan PT ATAK semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan petani di sekitar perusahaan, terutama dalam menjamin keberlangsungan rantai pasok hasil perkebunan.
Namun, menurutnya, manfaat ekonomi tersebut jangan sampai justru dibayar dengan kerugian masyarakat akibat persoalan lingkungan.
“Seharusnya keberadaan PT menguntungkan petani, terutama dalam menjamin rantai pasok. Tapi jangan justru masyarakat sekitar yang dirugikan akibat persoalan lingkungan,” Imbuh adi.
Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat investasi dari sisi ekonomi, tetapi juga memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajiban lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan petani, bukan meninggalkan persoalan lingkungan yang pada akhirnya menjadi beban masyarakat,” tutupnya







