Blog  

Polres Aceh Singkil Tangani Dugaan Penganiayaan terhadap Jurnalis di PT SSM, Korban Sudah Divisum


Aceh Singkil, MNJ.Polres Aceh Singkil sedang menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama terhadap jurnalis yang terjadi di lingkungan PT SSM. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/115/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, tertanggal 7 September 2026. Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan informasi penanganan perkara, aparat kepolisian telah melakukan sejumlah langkah awal setelah menerima laporan. Dua orang korban, masing-masing berinisial SM dan AS, telah dibawa ke RSUD Aceh Singkil untuk menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian medis.

Baca juga artikel beritanya  Jum'at Barokah, DPP LSM LIPAN Gelar Bhakti Sosial Tepat di Hari Ibu

Selain itu, laporan polisi diterima pada 7 September 2026 pukul 14.10 WIB, dan pada hari yang sama petugas juga telah menyerahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada pelapor. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap SM guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.

Dalam upaya melengkapi alat bukti, penyelidik turut mengirimkan surat permintaan hasil visum kepada Direktur RSUD Aceh Singkil pada 7 September 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Untuk tindak lanjut pada 9 September 2026, penyelidik dijadwalkan melakukan klarifikasi terhadap tiga pihak, yakni AS, M, dan SC. Proses klarifikasi tersebut dilakukan untuk menggali keterangan tambahan dan memperkuat rangkaian alat bukti dalam penanganan perkara.

Baca juga artikel beritanya  Menunggu Pembeli di Rumah, Pengedar 27 Paket Ganja Siap Edar di Medan Denai Ditangkap Polisi

Kasi Humas Polres Aceh Singkil IPDA Azhari Surya, S.E. menyampaikan bahawa “Kami dari pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan fokus pada pemenuhan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana,” ujar Kasi Humas.

Baca juga artikel beritanya  Tidak Berhasil Merampok Korban Kriminalisasi Rp. 50 Juta, Oknum Polres Jakarta Pusat Lanjutkan Proses Perkara

Kasus dugaan penganiayaan secara bersama sama terhadap jurnalis ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan profesi pers dalam menjalankan tugas. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang terkait akan dimintai keterangan untuk memastikan peristiwa tersebut terungkap secara terang dan objektif.

Dan pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan pada Kepolisian terkait penyelidikan dugaan penganiayaan tersebut.

_*Dikeluarkan Oleh Humas Polres Aceh Singkil*_
*_Kasi Humas_: IPDA Azhari Surya, S.E.*
*No Hp : +62 822-6730-9619*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *