Blog  

HGU PT Nafasindo Aceh Singkil, Penjajahan Berkedok Perusahaan Perkebunan

Siaran pers
Mohon kehadirannya untuk memuat siaran pers kami berikut.

Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis com. AKSI DPW ALAMP AKSI PROV ACEH Desak gubernur aceh untuk memanggil dan meminta pertanggung jawaban terkait beberapa masalah di HGU PT Nafasindo Aceh Singkil .
jangan ada permainan PEMPROV Aceh, hukum harus di tegakkan!! Ayo Merdekakan Rakyat dari Penjajahan Berkedok Perusahaan Perkebunan

aksi di gelar dpw alamp aksi prov aceh pada tanggal 12 september 2025 di halaman kantor gubernur provinsi aceh. Alamp aksi sendiri yang di komandani oleh korlap yaitu rahman,S.H dan koordinatot aksi musda yusuf mereka ber orasi di depan kantor tersebut tak perlu lagi kami bicara panjang lebar di depan bapak bapak sekalian jikalau permintaan masyarakat aceh singkil itu tidak di tindak lanjutkan kami juga menduga ada permainan dibalik perpanjangan izin PT ini dan kami meminta kepada gubernur aceh yaitu bapak H. muzakkir manaf atau dengan sapaan muallim untuk menampakkan kekuatannya berkaitan dengan janji kepada masyarakat aceh dengan penuh andil dalam permasalahan HGU dengan cara mengukur ulang menuntaskan permasalahan yang berbelit-belit ini di kabupaten aceh singkil tercinta itu kami juga tidak mau ini menjadi modal para hidung belang untuk memakmurkan suatu kelompok tertentu sehingga masyarakat sekitar masih merasakan konflik dengan prusahaan yang tak kunjung berakhir ini , kata rahman sbagai koordinator lapangan saat ber orasi di depan kantor gubernur.
tujuan alamp aksi provinsi aceh sendiri dengan adanya aksi kami di kantor gubernur aceh untuk menuntut penolakan pemberian izin lokasi pt nafasindo aceh singkil dengan Mendesak Gubernur Aceh agar segera mencabut segala bentuk izin Perkebunan PT. Nafasindo di Aceh Singkil,serta meminta pertanggung jawaban terkait jebolnya kolam limbah PT nafasindo yang terjadi dalam minggu ini
Tak cukup di situ kami juga Mendesak PT. Nafasindo agar segera mengembalikan seluruh hasil Perkebunan sejak 12 Mei 2023 kepada negara, karena sejak tanggal tersebut izin HGU PT. Nafasindo telah habis. ,

Baca juga artikel beritanya  5 Orang Profesor UNAND Bersepeda Menuju Geopark Silokek

Diduga kuat PT. Nafasindo yang berada di Kab. Aceh Singkil telah melanggar Undang-Undang. Dimana informasi yang kami peroleh bahwa izin HGU PT. Nafasindo telah berakhir pada 11 Mei 2023. Namun diduga kuat sampai saat ini izin HGU tersebut belum diperpanjang. Parahnya lagi, hingga saat ini pun PT. Nafasindo diduga masih melakukan aktivitas perkebunannya di lahan seluas 3007Ha. Dengan tidak adanya izin HGU, tentunya patut diduga bahwa semua kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh PT. Nafasindo adalah ilegal.
Permasalahan ini telah dibawa sampai keranah Rapat Dengar Pendapat antara pihak DPRK Aceh Singkil dengan PT. Nafasindo pada 20 Mei 2025. Pertemuan tersebut menghasilkan sebuah keputusan bahwa PT. Nafasindo dilarang melakukan aktivitas perkebunan. Namun nampaknya pihak PT. Nafasindo mengabaikan hasil rapat tersebut.
Pada 6 September, terjadi peristiwa jebolnya kolam limbah milik PT Nafasindo. Luapan limbah tersebut mengalir ke aliran sungai Lae Gombar dan mencemari lingkungan sekitar. Akibatnya, banyak ikan ditemukan mati di perairan Lae Gombar, sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan meresahkan warga. Kondisi ini membuat aktivitas nelayan terhenti karena sungai tidak lagi bisa dimanfaatkan sebagai sumber penghasilan. Tidak hanya itu, masyarakat sekitar yang biasanya bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari juga terpaksa menghentikan aktivitas mereka.
Kemudian di dalam Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Kemudian adapun regulasi hukum terkait kewajiban
plasma 20 persen ini juga diatur dalam Permentan No.
98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR No.7 Tahun
2017, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan
26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha
perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor
2/1999 tentang izin lokasi.

Baca juga artikel beritanya  Selamat Berbahagia, Akan Diselenggarakan Akad Nikah M. Yantoro dengan Asmawati

Namun mirisnya,pihak pt nafasindo nampaknya mengangkangi smua ini . sementara selama ini persoalan kebun plasma 20% tak pernah direalisasikan. Sehingga dapat dikatakan selama ini perusahaan itu sudah mengabaikan kewajibannya sebagaimana aturan, belum lagi pengelolaan CSR yang diwajibkan dalam undang-undang juga selama ini tak transparan dan tak jelas manfaatnya kepada masyarakat.

Di dalam UU Perkebunan No. 39 tahun 2014 diwajibkan
perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun
kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti
ketentuan peraturan dan perundang-undangan di
Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib
memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan. Faktanya sangat sedikit putra-putri Aceh Singkil yang bekerja secara tetap di perusahaan tersebut selama ini, seakan putra putri Aceh Singkil hanya dipakai untuk buruh harian lepas (BHL), padahal mereka ber tahun-tahun mengambil keuntungan di daerah kita.

Padahal sebagaimana amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Melihat kondisi itu, kami menilai Presiden RI melalui kepala BKPM untuk tidak memperpanjang izin HGU Perkebunan PT nafasindo Aceh singkil. Sebenarnya, persoalan ini seharusnya dipertegas dalam rapat komisi VI DPR RI dengan mitra nya Kepala BKPM yang memiliki wewenang untuk mencabut izin HGU tersebut, namun mirisnya selama ini anggota DPR RI komisi VI DPR RI dari Aceh banyak tidur dari pada jaga, banyak tidak peduli dan hanya butuh masyarakat ketika pemilu saja, sehingga persoalan yang dialami masyarakat Aceh Singkil ini tak pernah disuarakan sama sekali.
Demikian sikap ini kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti demi kepentingan masyarakat.
Kalaupun penanganan bapak gubernur aceh ini lemmah, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa untuk beberapa hari kedepannya tutup rahman pada orasinya dengan ber api-api.
Pernyataan Kadis Perkebunan Aceh
Menanggapi aksi ini, Kepala Dinas Perkebunan Aceh menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh kasus PT. Nafasindo. Kadis menegaskan bahwa kewenangan Gubernur Aceh terbatas pada .

Baca juga artikel beritanya  Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Tanggapan Kadis Perkebunan Aceh
Menanggapi aksi ini, Kepala Dinas Perkebunan Aceh menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh kasus PT. Nafasindo. Ia menegaskan, kewenangan Gubernur Aceh terbatas pada pengawasan dan pemberian rekomendasi, sedangkan pencabutan izin HGU berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan BKPM.

“Kami akan melakukan evaluasi mendalam. Namun perlu dipahami, kewenangan pencabutan HGU ada pada pemerintah pusat. Gubernur tetap berwenang memberi rekomendasi dan menegakkan aturan di tingkat provinsi,” jelasnya.

Hidup rakyat!!!
Hidup Mahasiswa!!
Hidup Pemuda !!!
Hidup gubernur Aceh !!!
Hidup Presiden prabowo !!!

Jumat 12 september 2025
Tertanda

Korlap Aksi : Rahman. S.H.”Narsum

“Kaperwil Aceh : M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *