Medan.Nasionaljurnalis.Com.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Timur menangkap seorang preman kampung bernama Hendrik Efendi Batubara (39), warga Jalan Pancing III, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Hendrik ditangkap pada Selasa (21/10/2025) karena mencuri handphone milik warga bernama Lawrencius Hot Parsaulian (22) dari rumahnya.
Penangkapan dilakukan hampir dua bulan setelah kejadian, lantaran pelaku sempat bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas.
“Begitu melihatnya, langsung kami tangkap,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, Rabu (22/10/2025).
Modus Minta Uang Rokok
Kasus ini bermula pada 27 Agustus 2025, ketika korban sedang berada di rumah. Tiba-tiba, dua orang pelaku yakni Hendrik dan rekannya Hendra datang dan meminta uang rokok.
Keduanya mengaku sebagai preman di kawasan tersebut dan kerap meminta uang ke warga sekitar.
Sambil berbincang, salah satu pelaku mengalihkan perhatian korban, sementara satu lagi diam-diam masuk ke kamar korban dan menggasak satu unit handphone.
Setelah itu, keduanya berpura-pura pamit dan meninggalkan lokasi. Korban baru sadar handphonenya hilang setelah mereka pergi.
Satu Pelaku Masih Buron
Polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan membekuk Hendrik setelah hampir dua bulan pencarian.
Sementara rekan pelaku, Hendra, masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku bersama temannya datang ke rumah korban untuk meminta uang rokok. Satu pelaku mengajak korban ngobrol, satu lagi masuk ke rumah dan mengambil handphone,” jelas Iptu Fajri.
Kini Hendrik ditahan di Mapolsek Medan Timur dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus memburu rekannya yang melarikan diri.
(JUlHADI )