Polsek Bandar Baru Mediasi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan Restorative Justice

Aceh,Pidie jaya.

Pidie Jaya  Nasionaljurnalis.com

Polres Pidie Jaya melalui Polsek Bandar Baru memastikan penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan melalui metode Restorative Justice pada Jum’at, (19/1/2024) pukul 18.00 WIB, di Mussalla Polres Pidie Jaya.

Baca juga artikel beritanya  Menjaga Sumut dari Bahaya Narkoba, Polda Sumut Jadi Garda Depan Penyelamat Generasi

Korban AA (24 Tahun) dari Gampong Meunasah Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, berdamai dengan terlapor, SA (65 Tahun), dan rekannya.

Keduanya saling memaafkan dalam proses mediasi yang berhasil diselesaikan dengan aman dan lancar hingga pukul 19.00 WIB.

Baca juga artikel beritanya  Jelang Pemilu 2024, Satsamapta Polres Pidie Jaya Gelar Latihan Dalmas

Acara mediasi dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Baru, Sekdes Gampong Meunasah Lancang, perangkat Gampong Lancang, serta keluarga kedua belah pihak.

Baca juga artikel beritanya  Polres Pidie Jaya Melaksanakan Kegiatan Binkorpolsus untuk Pemeliharaan Hutan

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, S.H, S.I.K,M.Si, memberikan apresiasi kepada Kapolsek Bandar Baru, Ipda Rifky, S.H., atas penyelesaian positif melalui pendekatan Restorative Justice. Tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *