SIARAN PERS
Nomor: 2603/SP/PH/III/2026
Mnjnewscom Painan, 16 Maret 2026
Kuasa hukum tiga orang terlapor, Dr. Rodi Chandra, menyampaikan keberatan atas penetapan status tersangka serta penahanan terhadap kliennya oleh Polres Pesisir Selatan dalam perkara dugaan kekerasan terhadap barang sebagaimana disangkakan dalam Pasal 170 KUHP.
Menurut Dr. Rodi Chandra, penetapan tersangka tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana dan tidak didukung oleh alat bukti yang cukup.
Ia menegaskan bahwa tindakan kliennya bukan merupakan perbuatan kekerasan, melainkan bentuk pembelaan terhadap hak atas tanah yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun.
Lebih lanjut disampaikan, objek tanah yang menjadi pokok perkara saat ini masih dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri Painan dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Pnn, dan hingga kini belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak kuasa hukum menilai bahwa proses pidana yang berjalan berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam:
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1957 tentang penundaan perkara pidana apabila terdapat unsur perkara perdata;
Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-230/E/EJP/01/2013.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan identitas pelapor antara tahap penyelidikan dan penyidikan yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari penyidik.
Sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan keadilan, pihak terlapor telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Sumatera Barat pada 25 Februari 2026, yang saat ini masih dalam proses tindak lanjut.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI guna mendapatkan perhatian dan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum berharap agar seluruh proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan bahan pemberitaan.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
Dr. Rodi Chandra













