Aceh Tengah Mnj.com
Dugaan praktik pungutan di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tengah kian menguat.
Sejumlah wali murid mengaku dibebani iuran rutin dengan nominal yang telah ditentukan, memicu pertanyaan serius terkait legalitas serta transparansi pengelolaannya.
Padahal, pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa.
Namun di lapangan, orang tua masih diminta membayar iuran yang disebut sebagai uang komite maupun kontribusi lainnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 ayat (1), komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.
Regulasi tersebut hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat sukarela tanpa penetapan nominal.
Salah satu wali murid di SMKN 1 Takengon yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar iuran rutin setiap bulan.
“Setiap bulan kami diminta membayar sekitar Rp100.000, terdiri dari uang komite Rp90.000 dan uang OSIS Rp10.000,” ujarnya.
Jika mengacu pada jumlah siswa yang diperkirakan mencapai 1.200 orang, potensi dana yang terkumpul setiap bulan bisa mencapai Rp120 juta. Dalam setahun, jumlah tersebut berpotensi menembus lebih dari Rp1,4 miliar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengelolaan dana tersebut, termasuk transparansi dan akuntabilitasnya.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa penarikan iuran dengan nominal yang ditentukan dan bersifat rutin berpotensi melanggar hukum.
“Jika ada kewajiban pembayaran dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh sekolah atau komite, maka itu sudah masuk kategori pungutan, bukan sumbangan.
Itu tidak dibenarkan dalam aturan,” tegasnya saat dikonfirmasi redaksi dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Rabu (30/04/2026).
Ia menambahkan bahwa dana BOS pada dasarnya telah mencakup kebutuhan operasional pendidikan di berbagai jenjang, mulai dari SD hingga SMA/SMK.
Oleh karena itu, pihak sekolah tidak boleh lagi membebani orang tua dengan iuran wajib.
“Sekolah tidak boleh mewajibkan iuran. Jika terbukti ada pungli, harus diproses hukum. Bahkan kepala sekolah yang terlibat harus dicopot,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk tim siber, untuk aktif melakukan pengawasan terhadap praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menurutnya, setiap bentuk pengumpulan dana harus memenuhi prinsip sukarela, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Penggunaan dana harus terbuka, bisa diaudit, dan jelas peruntukannya. Jangan sampai ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah yang disebut dalam keluhan wali murid belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapat respons.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat juga belum dapat dimintai keterangan. Saat dihubungi, nomor telepon yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.
Minimnya klarifikasi dari pihak terkait semakin memperkuat desakan masyarakat agar instansi berwenang segera turun tangan melakukan audit dan pengawasan.
Tanpa langkah tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan membebani orang tua siswa.













