
Aceh Singkil, MNJ, Perwakilan masyarakat Desa Srikayu dan Desa pea jambu kecamatan Singkohor kabupaten Aceh Singkil mendatangi kantor PT Ubertraco/PT Nafasindo untuk menuntut Kembalikan Lahan Eks Transmigrasi SKP E.UPT Vlll/SP ll yang telah lama memijam Terpakai Lahan usaha dua bersertifikat sebanyak 12 Kpeling dan lahan HPL Eks Transmigrasi untuk dijadikan tempat pembibitan Kelapa sawit pada saat itu
Berdasarkan surat peryataan tahun 1993 dan Surat perjanjian tahun 1995 yang dibuat oleh Derektur PT Ubertraco/Nafasindo bersama(Saerun)sebagai kepala desa Srikayu pada tahun itu dan Peta Transmigrasi Nomor 21/Trans/As/1991″katanya Muklis perwakilan masyarakat Srikayu pada media tanggal 1/5 2026
Kini pemilik/Ahli waris lahan tersebut bersama Tokoh masyarakat dari Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu menuntut PT Nafasindo Lae Gombar untuk mengembalikan lahan Eks Transmigrasi yang sudah puluhan tahun belum dikembalikan dan harus dipertanggung jawabankan” Jelas Muklis
Menurut keterangan dari berapa sumber yang didapatkan dan dipercaya Lahan Eks Transmigrasi itu beralih kepada orang lain sehingga masyarakat setempat menduga ada Pengelapan lahan tersebut.karena barang yang diberikan tanpa diketahui yang berhak diberikan pada orang lain
Iin cianjur sebagai perwakilan tokoh masyarakat Desa Pea jambu menjelaskan Upaya pemilik/Ahli waris bersama tokoh Masyarakat sudah dilakukan menyurati pemerintahan daerah terkait tersebut secara resmi namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya maupun memanggil kedua belah pihak untuk mediasi ada Apa ya ? “Jelasnya
Lanjut M.Kadeni warga Srikayu mengatakan apa bila lahan Eks Transmigrasi ini tidak dikembalikan dengan baik maka kami masyarakat Desa Srikayu dan Desa Pea jambu tidak tinggal diam memperjuangkan hak – hak kami Hingga berita ini diterbitkan Derektur PT Nafasindo belum memberi keterangan resmi terkait masalah tersebut dan malah ini sudah sampai ke Humas PT Nafasindo Lae gombar
Tutupnya
“Kaperwil Aceh. M.Yantoro



