Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Sabu Ditangkap, Pemasok Di Buru

Simalungun.Nasionaljurnalis.Com.

Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar, S.H., memimpin langsung penggerebekan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat bruto 10,67 gram.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Kamis (30/4/2026) malam, mengapresiasi langkah cepat dan ketegasan yang ditunjukkan Kanit I dalam memimpin langsung operasi penindakan.

“Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar memimpin langsung penggerebekan di lapangan, dan hasilnya tiga tersangka berhasil diamankan. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” ujarnya.

Baca juga artikel beritanya  Akpol 90 “Dhira Brata” Kirim Bantuan 25 Ton Beras dan Ribuan Logistik, Polda Sumut Fasilitasi Penyaluran ke Aceh Tamiang

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga pria dewasa di dalam sebuah rumah yang diduga tengah menunggu pembeli. Ketiganya langsung diamankan, yakni Muhamad Akbar alias Abay (56), warga setempat, Budi Azlani Simarmata (40), dan Peweng (40), keduanya warga Desa Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas.

Baca juga artikel beritanya  Kapolres Pelabuhan Belawan ungkap beberapa kasus kejahatan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,67 gram yang diakui milik tersangka Abay. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, kaca pirex, mancis, plastik klip kosong, uang tunai Rp1.555.000 yang diduga hasil penjualan, serta tiga unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Rizal, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Petugas kemudian melakukan pengembangan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran.

Baca juga artikel beritanya  *PELINDO EDUTALKS : SPMT HADIR KENALKAN PELABUHAN DI KAMPUS UMSU.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masuk dalam target operasi. Tim terus melakukan pengejaran,” kata AKP Verry.

Ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menindak tegas setiap pelaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *