Aceh Singkil, MNJ.Desakan warga penutupan sebuah tempat karaoke di Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, kembali menguat setelah puluhan warga mendatangi lokasi pada Jumat (3/7/2026). Aksi yang didominasi kaum ibu dari kelompok perwiritan itu merupakan bentuk protes atas dugaan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan penerapan syariat Islam di daerah tersebut.
Warga menduga tempat hiburan itu menyediakan minuman keras (khamar), pemandu lagu (ladies), serta sejumlah ruangan yang diduga digunakan untuk kegiatan yang melanggar qanun syariat. Dugaan tersebut telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan memicu tuntutan agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Singkil menggelar operasi gabungan bersama personel Polsek Simpang Kanan, Koramil Simpang Kanan, dan pemerintah desa. Operasi berlangsung atas instruksi Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Afrijal, SE, dengan mengerahkan 18 personel Wilayatul Hisbah.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 15.10 WIB, petugas mendapati bangunan karaoke dalam keadaan tertutup rapat serta dikelilingi pagar seng. Tidak ditemukan aktivitas maupun pengunjung saat pemeriksaan berlangsung.
Situasi tersebut memicu kekecewaan warga. Sejumlah peserta aksi sempat memukul pagar sambil menyuarakan tuntutan agar tempat usaha itu ditutup secara permanen. Berkat pendekatan persuasif aparat keamanan, situasi dapat dikendalikan tanpa menimbulkan gangguan keamanan yang lebih luas.
Selain melakukan pengecekan terhadap dugaan pelanggaran syariat, aparat juga menemukan indikasi persoalan terkait legalitas lokasi usaha. Berdasarkan hasil koordinasi awal di lapangan, sebagian bangunan karaoke diduga berdiri di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Socfindo.
Untuk memastikan informasi tersebut, petugas menghadirkan perwakilan perusahaan guna melakukan verifikasi terhadap batas dan status lahan. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran syariat Islam, tetapi juga kemungkinan adanya persoalan hukum terkait pemanfaatan lahan.
Pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Simpang Kanan berencana membahas persoalan tersebut dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/7/2026). Pertemuan itu diharapkan menghasilkan keputusan mengenai legalitas usaha, status lahan, serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap qanun maupun regulasi lainnya.
Satpol PP dan WH Aceh Singkil memastikan proses penanganan akan terus dikawal hingga diperoleh kepastian hukum. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga mengambil langkah tegas apabila seluruh dugaan yang berkembang terbukti melalui proses pemeriksaan.[]
“Wartawan Aceh. M.Yantoro





