Subulussalam Nasionaljurnalis.com Medan, 13 Oktober 2025
Seorang warga bernama Marhamah, asal Kota Subulussalam, menjadi korban dugaan penipuan dan pengambilan kendaraan secara paksa oleh oknum pegawai yang diduga melibatkan manajemen PT Astra Credit Companies (ACC) Leasing Medan. Kasus ini mencuat setelah mobil miliknya dengan nomor polisi BL 1775 IB hilang saat berada di kantor leasing tersebut.
I. Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Irwan Lingga, suami Marhamah, menerima panggilan dari seseorang yang mengaku bernama Daus, mengklaim sebagai petugas ACC Leasing Medan.
Daus mengajak pertemuan di sebuah kafe depan Kantor Pos Subulussalam untuk membahas tunggakan cicilan mobil Daihatsu Ayla dengan angsuran Rp2.850.000 per bulan.
Dalam pertemuan tersebut, Daus menyampaikan bahwa kontrak angsuran telah diblokir karena keterlambatan pembayaran selama dua bulan lebih. Meskipun Irwan dan Marhamah telah menyiapkan dana untuk melunasi tiga bulan sekaligus, Daus mengatakan pembayaran hanya bisa dilakukan setelah kontrak dibuka di kantor pusat ACC Medan.
Irwan dan Marhamah kemudian diarahkan untuk datang langsung ke kantor ACC Medan pada Senin, 13 Oktober 2025, guna menandatangani kontrak baru.
II. Dugaan Penipuan di Kantor ACC Medan
Pasangan tersebut tiba di Medan pada 12 Oktober dan keesokan harinya mendatangi kantor ACC di Jl. Sisingamangaraja No. 41, Medan Amplas.
Mereka diarahkan ke lantai 3 dan kembali bertemu dengan Daus. Di sana, Daus meminta STNK dan kunci mobil dengan alasan pengecekan nomor rangka, sementara mobil dipindahkan ke area parkir lain.
Tak lama kemudian, Irwan diminta menandatangani selembar surat dalam keadaan terlipat tanpa diberikan kesempatan membaca isi dokumen. Setelah itu, ia diminta menunggu di ruang tunggu selama hampir satu jam, namun Daus tak kembali dan tak bisa dihubungi.
Ketika Irwan turun untuk mengecek kendaraan, mobil sudah tidak berada di lokasi parkir. Petugas keamanan pun tak memberi penjelasan, bahkan permintaan untuk melihat rekaman CCTV ditolak.
Beberapa waktu kemudian, seorang staf ACC menyerahkan kembali surat yang telah ditandatangani Irwan — yang ternyata merupakan “Surat Kuasa Serah Terima Kendaraan”.
Irwan mengaku tidak pernah diberi penjelasan mengenai isi surat tersebut dan merasa telah dijebak untuk menyerahkan mobilnya secara tidak sah.
III. Tuntutan Keluarga Korban
Keluarga korban menilai peristiwa ini merupakan penipuan yang terencana, melibatkan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lingkungan ACC Medan. Mereka menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Pengembalian kendaraan secara utuh kepada pemilik sah tanpa syarat.
2. Permintaan maaf terbuka dari PT ACC Leasing Medan atas tindakan oknum pegawainya.
3. Proses hukum terhadap oknum bernama Daus dan pihak yang terlibat.
4. Audit internal oleh manajemen pusat PT ACC Indonesia terhadap sistem penarikan kendaraan dan kontrak nasabah.
5. Investigasi independen oleh OJK, YLKI, dan Kepolisian terhadap kasus ini.
IV. Indikasi Pelanggaran dan Potensi Pidana
Dari kronologi dan bukti awal, terdapat indikasi pelanggaran terhadap:
Pasal 378 KUHP (penipuan),
Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen),
serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tindakan penandatanganan surat tanpa penjelasan, pengambilan kendaraan tanpa prosedur sah, serta hilangnya komunikasi dengan pihak terkait menunjukkan adanya niat jahat dan pelanggaran etika layanan keuangan yang diawasi oleh OJK.
Hingga berita ini diturunkan, PT ACC Leasing Medan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penipuan dan pengambilan kendaraan tanpa persetujuan sah ini.
Keluarga korban berharap agar publik lebih waspada terhadap modus serupa dan mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan manipulatif dan merugikan konsumen.
Redaksi: Syahbudin Padank – FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh