Di Tengah Anggaran Publikasi Rp3,2 Miliar, Bendera Merah Putih Lusuh di Halaman Diskominfo Muba Tuai Sorotan Publik

MUSI BANYUASIN- nasional journalis– Bendera Merah Putih yang tampak lusuh dan memudar masih berkibar di halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Musi Banyuasin menjadi sorotan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap lambang negara, terlebih terjadi di lingkungan instansi pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara yang wajib dihormati, dijaga, dan diperlakukan dengan semestinya. Selain itu, Pasal 24 huruf c mengatur larangan menggunakan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Di tengah kondisi tersebut, perhatian masyarakat juga tertuju pada anggaran publikasi Diskominfo Kabupaten Musi Banyuasin yang berdasarkan dokumen resmi pemerintah daerah mencapai sekitar Rp3,2 miliar. Sejumlah warga berharap pengelolaan anggaran tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua SWI Kabupaten Musi Banyuasin, Heryawan, SH, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi Bendera Merah Putih yang masih berkibar dalam keadaan lusuh di lingkungan kantor pemerintah.
Ia menilai penghormatan terhadap simbol negara harus menjadi perhatian seluruh instansi pemerintah tanpa terkecuali. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti dengan mengganti bendera yang sudah tidak layak.
Heryawan juga berharap Diskominfo Kabupaten Musi Banyuasin memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pengelolaan anggaran publikasi yang tercantum dalam dokumen resmi pemerintah daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Hingga berita ini ditulis, pihak Diskominfo Kabupaten Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi Bendera Merah Putih maupun tanggapan atas sorotan masyarakat mengenai pengelolaan anggaran publikasi. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Heryawan, SH
**Ketua SWI Kabupaten Musi Banyuasin

