Blog  

Kenerja Polisi Jadi Sorotan, DPO. Kasus Penipuan Emas 385 Manyam di Aceh Tenggara Belum Tertangkap,

Aceh Tenggara. MNJ. Status (DPO).Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan oleh Polres Aceh Tenggara terhadap Romi Arianto alias Bagindo Romi, pemilik Toko Emas Bagindo Romi, kini menuai perhatian publik.

Pasalnya, hampir satu bulan sejak status DPO yang diterbitkan, pihak kepolisian belum menunjukkan hasil Kenerja yang berarti dalam meringkus tersangka beserta istrinya yang diduga membawa kabur 385 manyam emas milik Warga Aceh Tenggara. Total kerugian mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Rl

“Modus yang dilakukan tersangka tergolong rapi. Ia menerima pesanan tempahan emas, seperti kalung dan gelang, dari warga dengan sistem pembayaran lunas di muka.

Saat nasabah datang menagih pesanan yang sudah melewati batas waktu, tersangka terus memberikan harapan palsu dengan berbagai alasan. Tanpa adanya melakukan, bagi para korban awalnya menaruh kepercayaan penuh, hingga akhirnya pasangan tersebut melarikan diri tanpa jejak.

Baca juga artikel beritanya  SWI, Media Nasionaljurnalis.com Gelar Syukuran Ulang Tahun ke-3 dengan Makan Bersama dan Bagikan Nasi Kotak

Berikut adalah kronologi lambannya penanganan kasus ini:

Awal Pelarian: Romi Arianto beserta istrinya diketahui telah meninggalkan Kutacane sejak Kamis, 14 Mei 2026.

Respon Korban: Menyadari telah menjadi korban penipuan, sebanyak 40 nasabah secara resmi membuat laporan pengaduan ke Mapolres Aceh Tenggara pada 19 Mei 2026.

Penetapan Status DPO: Kepolisian baru menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka pada 7 Juli 2026, atau dua bulan setelah tersangka melarikan diri.

Baca juga artikel beritanya  Asisten I Aprizal Hadiri Pembukaan Musda VII Pemuda Muhammadiyah Sijunjung

Kondisi Terkini: Terhitung hingga hari ini, hampir satu bulan lamanya sejak DPO diterbitkan, keberadaan tersangka masih menjadi misteri.

Suci Santi, perwakilan korban, menyampaikan kekecewaan mendalam atas kinerja aparat selama ini. Ia menilai jeda waktu dua bulan antara pelarian tersangka hingga terbitnya DPO, ditambah nihilnya hasil pencarian, mencerminkan kurangnya keseriusan pihak berwajib Kepolisian Aceh tenggara.

“Tersangka sudah kabur dua bulan, baru dikeluarkan DPO. Kini, hampir satu bulan DPO itu berjalan, namun hasilnya tetap nihil. Kami meminta kepolisian lebih serius memburu Romi Arianto dan istrinya. Jangan anggap sepele kasus ini, karena puluhan warga hidupnya hancur akibat kerugian miliaran rupiah tersebut,” Ujar Suci, Senin. (20/7/2026).

Baca juga artikel beritanya  Waketum LKAAM Sumbar H. Epi Radisman, SH Dt. Paduko Alam Saksi Ahli di Persidangan

Selain itu, seiring dengan pergantian pucuk pimpinan di Mapolres Aceh Tenggara, para korban menaruh harapan besar kepada Kapolres yang baru saja bertugas, AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, SH., S.I.K.,

“Kami berharap Kapolres yang baru dapat memberikan harapan baik serta menunjukkan semangat dalam penegakan hukum dalam mengungkap kasus ini. Kami sangat menanti keseriusan Bapak Kapolres untuk meringkus Romi Arianto dan istrinya, sehingga uang hasil kerja atau jerih payah kami dapat di kembali dengan sepenuhnya,” Tutup Suci.

“Wartawan Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *