Tim Satresnarkoba Berhasil Tangkap Penebar Sabu Di Wilkum Polres Binjai 

SATRESNARKOBA POLRES BINJAI

Binjai.MNJ.NEWS.COM.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu,Penindakan ini dilakukan atas arahan langsung Kapolres Binjai AKBP R. BIMO MOERNANDA, S.I.K., M.H. untuk segera menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat.

Kasus bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya orang yang menyimpan serta hendak menjual sabu untuk diedarkan di wilayah Kota Binjai. Menindaklanjuti hal tersebut, Kasatresnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. memerintahkan anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan.

Baca juga artikel beritanya  Edarkan Sabu, Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Tim Opsnal Polsek Ranah Batahan

Pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melaksanakan operasi penyamaran di pinggir jalan Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,Setelah transaksi terjadi, pelaku langsung diamankan.

Tersangka yang berhasil ditangkap bernama Yuda Prayoga (33 tahun), warga Dusun 14 Krani Lama, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak. Barang bukti yang disita:

Baca juga artikel beritanya  Bidlabfor Polda Sumut Peringati HUT ke-72 Labfor Polri dengan Bakti Sosial dan Donor Darah

– 2 paket sabu berat bruto 2,31 gram
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4354 ACW

Tersangka kini dibawa ke Markas Polres Binjai untuk proses hukum selanjutnya dan disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan UU RI No. 1 Tahun 2026.

Baca juga artikel beritanya  Polda Sumut Gelar Family Gathering Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Pers

Saat ini tim masih terus memeriksa saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik, menelusuri jaringan yang lebih luas serta mempersiapkan gelar perkara.

(Humasresbinjai 25/7/26)

( Redaksi JUlHADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *