Binjai.MNJ.NEWS.COM.
Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial LHR (43) yang diduga sebagai pelaku pembobolan ruko sekaligus pencurian satu unit sepeda motor di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur.
Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (13/7/2026) saat korban LO (21) hendak membuka rukonya dan mendapati pintu telah dirusak. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Honda, rice cooker, blender, tabung gas, dan setrika telah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp14,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Binjai Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (4/8/2026) dini hari di kawasan Jalan Dr. Wahidin. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Timur untuk proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ucap Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Efendi.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan sebagai wujud komitmen dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Humas Polres Binjai
(5 Agustus 2026)
( Redaksi JUlHADI )













