Langkat.MNJ.NEWS.COM.
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus menonjol, meliputi tindak pidana narkotika, perjudian, pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan, serta kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Langkat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Jumat (7/8/2026).
Dalam kurun waktu satu bulan, sejak Juli hingga 6 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa ganja seberat 54,41 gram, sabu seberat 189,87 gram, 34 butir pil ekstasi, serta uang tunai senilai Rp47.854.000.
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan 34 orang tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan 1 perempuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 orang merupakan pengedar dan 7 orang merupakan pengguna.
Selanjutnya, Polres Langkat juga mengungkap empat kasus tindak pidana lainnya, yakni dugaan tindak pidana perjudian, pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan, serta tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Pengungkapan pertama merupakan kasus dugaan tindak pidana perjudian yang melibatkan empat tersangka berinisial IM, BPB, GP, dan FS. Keempat tersangka diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Langkat pada Sabtu, 17 Juli 2026, di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok. Mereka diamankan saat sedang bermain judi tembak ikan.
Kasus berikutnya adalah tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tersangka berinisial AL. Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Langkat pada Rabu, 29 Juli 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor jenis Honda Vario. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kemudian, Polres Langkat juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan empat tersangka berinisial AS, NS, K, dan MD. Keempat tersangka telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus terakhir yang diungkap adalah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tersangka berinisial DAS, FAZ, AP, TS, INP, RSN, dan AM. Para tersangka telah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Langkat untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Atas pengungkapan tersebut, Polres Langkat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.268 jiwa masyarakat Kabupaten Langkat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga mempermudah kami dalam meringkus para pelaku tindak pidana narkotika,” ujar AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K.
Kapolres Langkat juga menegaskan kepada seluruh personel jajaran Polres Langkat agar terus memerangi peredaran narkotika karena merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”
Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.
( Redaksi JUlHADI )













