Aktivis ini Apresiasi tegak lurus Inspektorat Simeulue

 

Simeulue.Nasionaljurnalis.Com.

Baru-baru ini Inspektorat Simeulue di katakan enggan melakukan melaporkan Desa di karnakan faktor persaudaraan namun pada perinsipnya Inspektorat sendiri telah berjalan sesuhai dengan ketentuan yang berlaku Standard Operating Procedure (SOP)

Faktanya Inspektur alwi jauh-jauh hari telah menjelaskan di salah satu media online bahwa APIP Simeulue tetap siap dan siaga untuk menyelesesaikan persoalan di Desa, namun juga harus memperhatikan Standard Operating Procedure (SOP) sebagai mana yang di jelaskan dalam Peraturan president (PP 12. 2017)

Baca juga artikel beritanya  Kegiatan Sosialisasi E kinerja Para Kepala Sekolah Dan Guru Di SdnK3 Sawang Kab. Aceh Utara

Menyikapi persoalan di atas salah seorang aktivis mahasiwa Agim jipima asal Simeulue mengapresiasi pendirian Inspektorat Simeulue yang mengedepankan aturan yang berlaku

“Kami mendukung Inspektorat Simeulue, segala sesuatu yang telah di atur, ya mesti di kedepankan, sehingga tidak melampaui wewenang yang berlaku, pungkas agim

Untuk di ketahui, Sebagai mana yang diterangkan Dalam PP 12 tahun 2017 Mayarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah,wakil kepala daerah, Angota DPRD, ASN, perangkat desa kepada APIP atau penegak hukum. laporan dugaan penyimpangan yang di masuksud di ajukan secara tertulis dan di lengkapi dengan fakta-fakta dari dugaan yang di maksud.

Baca juga artikel beritanya  Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS) SMP Negeri 2 Kuala

Kemudian dari hasil pengawasan yang di lakukan oleh APIP di tuangkan dalam bentuk hasil pengawasan dan pada dasaran hasil dari laporan tersebut memiliki sifat rahasia tidak boleh di buka kepada publik dan tidak boleh di berikan kepada publik terkcuali di tentukan dalam hal yang lain sesuhai peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel beritanya  Jeritan Histeris Satu Keluarga Tersembam Dalam Kobaran Api Yang Membakar Ruko.

Agim berharap kepada semua pihak agar menghargai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

“agar tidak saling menuding mari kita berpacu pada aturan saja, sehingga tidak tidak ada pihak-pihak yang di rugikan. tutup agim.

( Media Nasional Jurnalis Com)

Faji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *