SUMBAR  

Peran Pemerintah Nagari, Desa, Lembaga Adat Pada Evaluasi Program CATIN Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting Di Kecamatan Kupitan.

Sijunjung – medianasionaljurnalis.com Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sijunjung, kantor Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Kupitan melaksanakan Acara Evaluasi Program Catin dalam upaya percepatan penurunan Stunting di UDKP Kantor Camat Kupitan hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023.

Hadir Kepala Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Roni Satria. S.S.T.P. M.Si di dampingi oleh Camat Kupitan, Kepala Puskesmas Padang Sibusuk.

Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyampaikan Kegiatan ini sangat penting dalam percepatan penurunan Stunting , maka untuk itu Kantor Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Kupitan memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat, Ninik Mamak Bundo Kandung tentang pemahaman dan keterampilan upaya peningkatan keluarga dan percepatan pencapaian Program Prioritas Nasional.

Kegiatan ketahanan keluarga berbasis Poktan dengan tema peran serta dukungan Pemerintah Nagari dan Desa Ninik Mamak Bundo Kandung Percepatan penurunan Stunting yang di mulai dari Calon Pengantin

Sebagai Narasumber dari Puskesmas Padang Sibusuk Ibuk Husri Yanti, Str.Keb menyampaikan kepada peserta peran penting Pemerintah Nagari, Ninik Mamak Bundo Kandung dalam percepatan penurunan Stunting tentunya di harapkan sekali dengan membuat peraturan dan kebijakan seperti menghidupkan kembali BP4 di setiap Nagari dan Desa.

Disampaikan juga tujuan tindak lanjut kedepannya agar seluruh Catin menghubungi Puskesmas 3 bulan sebelum mereka melakukan Pernikahan sehingga Catin dapat di intervensi terlebih dahulu, Catin di pastikan dulu dapat sertifikat Elsimil yang di keluarkan oleh Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan.

Sertifikat Elsimil ini seharusnya di keluarkan 3 bulan sebelum Catin melakukan pernikahan tetapi yang terjadi saat ini ada Catin yang datang 2 Minggu atau 1 Minggu sebelum Catin melakukan pernikahan. Peran aktif ini yang di harapkan kepada Pemerintah Nagari/Desa agar dapat membuatkan peraturan atau kebijakan dari pemerintah Nagari/Desa dan tokoh adat agar hal di atas tidak terjadi .

Stunting di kecamatan kupitan 7,34%
Dibutuhkan pencegahan stunting dari hulu yang dimulai dengan calon pengantin ( Catin ) , maka di harapkan peran aktif dari Pemerintah Nagari atau Tokoh adat berupa aturan dan peraturan terkait Program Catin , Kenakalan Remaja, serta himbauan terhadap Orang Tua dan Keluarga, Aktifkan kegiatan Remaja Masjid dengan kegiatan kegiatan yang bersifat Positif, tegas Tesi Dristi Bahagia, S. K. M (PKB KUPITAN)

Jp Ak

Penulis: Jupri AK Editor: Jupri AK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *