SUMBAR  

Berbeda Pendapat, Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilu Bawaslu Pasbar Hentikan Perkara Terhadap Bupati Pasbar

Pasaman Barat Nasionaljurnalis.com– Sentra penegakan Hukum Terpadu( Sentra Gakkumdu) Pasaman Barat menyatakan kasus pelanggarangaran pemilu yamg menyeret Bupati Pasaman Barat setempat resmi dihentikan, setelah melakukan pleno pada Senin (05/2) di Kantor Bawaslu Pasaman barat.

Dalam jumpa pers koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu, Laurent Simatupang mengatakan, perkara ini dihentikan karena hasil sidang pleno Gakumdu berbeda pendapat.

“Apabila terjadi perbedaan pendapat antar anggota dalam penanganan perkara pemilu maka perkara ini dihentikan,” tegasnya

Ia menjelaskan perbedaan pendapat tersebut terkait pandangan hukum antar anggota Gakumdu dimana Bawaslu Pasaman Barat dan Polres Pasbar menyatakan unsur Pasal 547 Jo 282 tentang pejabat negara terpenuhi

“Namun pihak Kejaksaan Pasaman barat berbeda pendapat dengan kita,” jelasnya

Dengan hasil tersebut tim Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, memplenokan perkara yang di mulai pada 14.00 wib berakhir pukul 17.00 Wib tersebut mengambil kesimpulan bahwa perkara tersebut ditutup atau dihentikan.

Sebelumnya Bupati Pasaman Barat Hamsuardi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasaman Barat karena diduga bersikap tidak netral dalam Pemilu 2024 pada 15 januari 2024.

Pelapor, seorang masyarakat dengan inisial T mendatangi kantor Bawaslu Pasaman Barat,didampingi tiga orang pengacaranya untuk mengadukan Bupati karena diduga mengkampanyekan anaknya dirumah dinas.(Handro)

Penulis: HandroEditor: Ronal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *