Terkait Kasus PPPK,Syah Afandin Penuhi Panggilan Polda Sumut.

 

Langkat.Nasionaljurnalis.Com.

Mantan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kehadiran Syah Afandin atau Ondim hanya sebatas memberikan keterangan tambahan terhadap 2 tersangka, yakni Kadis Pendidikan Langkat, SA, dan Kepala BKD, ESD.

Baca juga artikel beritanya  Telah Terjadi Kebakaran Yang Menghanguskan 4 Rumah Di Kelurahan Belawan Bahari.

“Ya, tadi saya memenuhi panggilan penyidk Polda Sumut untuk memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka (SA dan ESD) sebelumnya,” ujar Afandin, Rabu, (11/12).
Afandin menjelaskan, dalam pemeriksaan, dirinya menerangkan terkait proses dan prosuderal terkait dengan penerimaan PPPK, baik itu menyangkut SKTT, maupun upaya yang sudah dilakukan pasca pengumuman dengan melakukan koordinasi ke kementerian.

Baca juga artikel beritanya  Reses ll Anggota DPRD Kab.Mandailing Natal Tahun Sidang 2024/2025 T,A 2025 Masa Reses tanggal 03 s/d 08 Mei 2025 Oleh BAHRAN SALEH DAULAY,SE Desa Lumbandolok Kecamatan Siabu

“Tadi itu hanya memberikan keterangan tambahan saja terhadap tersangka Syaiful dan Eka,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Hadi Wahyudi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap eks Plt Bupati Langkat.

Baca juga artikel beritanya  Kolaborasi Pelindo Group di Belawan Apresiasi Last Call Vessel 2023

“Hari ini diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat dan yang bersangkutan hadir,” kata Hadi.
Untuk diketahui, sejauh ini ada 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat.Ungkapnya Ke awak Media

( Media Nasional Jurnalis.Com.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *