Sutan Nasomal Desak Perlindungan Maksimal TKI di Malaysia

Jakarta Mnj.com

Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang pekerja migran Indonesia di Malaysia yang belakangan menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai media sosial maupun media massa.

Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media online, Selasa (16/6/2026), di Jakarta, Prof. Sutan Nasomal menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Menurutnya, negara harus hadir secara maksimal dalam memberikan perlindungan hukum, pendampingan, dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, khususnya di negara-negara yang menjadi tujuan utama penempatan pekerja migran Indonesia.

“Kasus yang viral saat ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia harus menjadi prioritas nasional. Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan bagi seluruh pekerja migran Indonesia di berbagai negara,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Ia berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dapat mempertimbangkan pembentukan lembaga atau badan khusus yang memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi, melindungi, membina, serta membela hak-hak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di kawasan ASEAN, Asia, Afrika, maupun negara-negara lainnya.

Baca juga artikel beritanya  Luncurkan Customer Care PELINDO 102, Layanan PELINDO Makin Mudah

Menurut Prof. Sutan Nasomal, keberadaan lembaga khusus tersebut dinilai penting mengingat jumlah pekerja migran Indonesia yang tersebar di berbagai negara terus meningkat dari tahun ke tahun. Dengan adanya lembaga yang fokus menangani persoalan pekerja migran, diharapkan setiap permasalahan dapat ditangani lebih cepat dan lebih efektif.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah memperkuat fungsi perwakilan Indonesia di luar negeri dengan membentuk Divisi Khusus Tenaga Kerja Indonesia pada setiap Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Menurutnya, divisi tersebut harus memiliki personel yang siaga selama 24 jam untuk menerima laporan, memberikan bantuan hukum, melakukan pendampingan, serta menindaklanjuti berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia di negara penempatan.

“Keberadaan divisi khusus ini sangat penting agar setiap tenaga kerja Indonesia yang mengalami masalah dapat segera memperoleh bantuan dan perlindungan dari negara. Mereka tidak boleh merasa sendirian ketika menghadapi persoalan di negara tempat mereka bekerja,” katanya.

Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap mekanisme kerja sama penempatan tenaga kerja antarnegara atau Government to Government (G to G). Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan seluruh ketentuan yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja migran Indonesia.

Baca juga artikel beritanya  FORUM ALUMNI BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA MENOLAK TAMBANG NIKEL DI RAJA AMPAT

Ia berpendapat bahwa berbagai laporan mengenai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi selama ini perlu menjadi bahan kajian pemerintah untuk memperbaiki sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Selain aspek perlindungan hukum, Prof. Sutan Nasomal juga menekankan pentingnya pencegahan terhadap praktik perdagangan orang, eksploitasi tenaga kerja, maupun pelanggaran kontrak kerja yang dapat merugikan pekerja migran Indonesia.

Menurutnya, pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap proses perekrutan tenaga kerja sejak dari daerah asal hingga keberangkatan ke negara tujuan. Pengawasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan pekerja migran.

Ia juga mendorong agar pemerintah terus membuka lapangan kerja yang lebih luas di dalam negeri sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk memperoleh pekerjaan yang layak tanpa harus menghadapi berbagai risiko yang mungkin terjadi ketika bekerja di luar negeri.

“Negara harus berupaya menghadirkan kesempatan kerja yang memadai bagi rakyatnya. Dengan demikian masyarakat dapat memperoleh penghidupan yang layak dan sejahtera,” ujarnya.

Baca juga artikel beritanya  Rapat dengan DPR RI, Mendagri: Realisasi Kemendagri dan BNPP Tahun 2024 di Atas Rerata Nasional

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga perlindungan pekerja migran, organisasi kemasyarakatan, maupun masyarakat luas untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap nasib para pekerja migran Indonesia yang selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.

Menurutnya, pekerja migran Indonesia merupakan bagian penting dari pembangunan bangsa karena turut berkontribusi melalui remitansi yang dikirimkan kepada keluarga di tanah air. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan perlindungan yang maksimal dari negara.

Ia berharap kasus yang saat ini menjadi perhatian publik dapat ditangani secara transparan dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja migran Indonesia di masa mendatang.

“Keselamatan, keamanan, dan martabat warga negara Indonesia harus menjadi prioritas utama. Negara wajib hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi di mana pun mereka berada,” tegasnya.

Narasumber:

Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MHPakar Hukum InternasionalPresiden Partai Oposisi MerdekaKetua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates)Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *