Blog  

Klarifikasi Temuan LHP BPK Kendaraan Mobil Dinas pemkab Aceh Selatan

Aceh Selatan. MNJ. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menjadi perhatian publik. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, BPK mencatat adanya 144 unit kendaraan milik pemerintah daerah dengan nilai mencapai Rp15,72 miliar yang pada saat pemeriksaan dinyatakan belum diketahui keberadaannya.

Berdasarkan hasil laporan tersebut, kendaraan yang belum dapat diidentifikasi keberadaannya terdiri atas 63 unit kendaraan roda empat senilai Rp14.432.969.760 dan 81 unit kendaraan roda dua senilai Rp1.290.239.233. BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dan penatausahaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan belum dilaksanakan secara memadai sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan, penatausahaan, dan pengendalian aset daerah. Sebab, aset pemerintah seharusnya tercatat, terinventarisasi, dan diawasi secara berkala guna menjamin akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Sekretaris Daerah selaku pengelola barang daerah segera melakukan penelusuran terhadap aset yang belum teridentifikasi keberadaannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga artikel beritanya  Wakil Bupati Sijunjung H.Iraddatilah, S.Pt Kunjungi serta Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Rumah di Nagari Pamuatan

Selain itu juga Pemerintah Daerah sebelumnya membangun persepsi bahwa Bupati Aceh Selatan Mirwan bersama wakil bupati menolak pengadaan mobil dinas baru dengan alasan Efisiensi anggaran dan kondisi keuangan daerah, tapi dalam LHP BPK Pemkab akan direalisasikan pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan satu unit Toyota New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista tahun 2025.

Menanggapi pemberitaan terkait temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosa) Aceh Selatan, Dicky Ichwan, memberikan klarifikasi bahwa informasi yang menyebutkan 144 unit kendaraan dinas hilang atau tidak diketahui keberadaannya tidak sepenuhnya tepat.

Menurut Dicky, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), khususnya Bidang Aset, pemerintah daerah telah melakukan pendataan menyeluruh dan pengecekan fisik terhadap kendaraan dinas. Hasilnya, kendaraan tersebut telah terdata dan tercatat dalam sistem pengelolaan aset daerah.

Baca juga artikel beritanya 

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai hilangnya 144 unit kendaraan dinas tidak benar. BPKD melalui Bidang Aset telah menyelesaikan pendataan dan pengecekan fisik kendaraan. Seluruh kendaraan ada dan tercatat dalam sistem manajemen aset daerah,” Dicky Ichwan.(8/7/26). Terbitan halaman pertama Media

Terkait pengadaan mobil dinas Bupati senilai Rp1,87 miliar, Pemkab menjelaskan bahwa proses penganggaran telah dilakukan dalam APBK Tahun Anggaran 2025 sebelum Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, MS., M.Sos., dilantik. Namun, Bupati memilih tetap menggunakan kendaraan pribadi sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi anggaran dan fokus pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Bupati memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk operasional sehari-hari. Hal ini merupakan bentuk komitmen beliau terhadap efisiensi anggaran dan fokus pemerintah pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Dicky.

Pemkab Aceh Selatan juga menegaskan bahwa aset kendaraan yang telah diadakan akan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPK, masyarakat, dan media massa, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Baca juga artikel beritanya  DPD LSM LIRA Kab.Kolaka Kecam Pemalsuan nomor dan pasang Photo Ketua Secara tidak Sah

Sementara itu, Inspektur Aceh Selatan, Yusrizal, menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan BPK terkait keberadaan kendaraan dinas dimaksud, sehingga seluruh aset tersebut telah teridentifikasi dan terdokumentasi.

Pemkab Aceh Selatan menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Aceh dalam menuntaskan setiap aspek administratif yang menjadi catatan hasil pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan aset, Pemkab Aceh Selatan juga memberikan klarifikasi terkait temuan kelebihan pembayaran sewa kendaraan operasional sebesar Rp208,68 juta. Pemerintah daerah menyatakan bahwa seluruh nilai kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebelum LHP BPK diterbitkan.

“Kami menghormati fungsi pengawasan BPK. Atas temuan tersebut, kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali secara penuh ke Kas Daerah sebelum LHP diterbitkan,” kata pihak BPKD Aceh Selatan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *