Sosialisasi Adat Istiadat Kemukim Batu-Batu Qanun Aceh Tahun 2008 Harus Ditegakan

Pewarta, Hendra Syahputra Sambo.

Subulussalam Nasionaljurnalis.com

Dalam acara Sosialisasi mengenal adat istiadat kemukim batu-batu saidiman sambo S.Pdi menyampaikan”Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 harus ditegakkan dalam kehidupan keseharian masyarakat Aceh, khususnya di Kota Subulussalam Kecamatan Sultan Daulat.

Kata Saidiman Sambo S. Pdi pada Nasionaljurnaliscom, Selasa 16/07/2024 mengatakan, Saya berharap kepada kepala kampong kemukiman batu-batu, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 ini harus benar diterapkan,” tutupnya.

Dalam acara itu turut hadir Kepala desa Singgersing. Namo buaya.Lae simolap. Cipari-pare Darul Makmur. Pulo Kedep.Babinsa Setempat dan keterwakilan dari ketua adat dalam wilayah kemukiman dan beberapa tokoh dari Kemukiman batu-batu .

Dalam hal tersebut mukim memaparkan permasalahan yang selalu simpang siur dalam pelaksanaan adat istiadat di kemukiman batu-batu khususnya tentang pemasangan tabir dan perhiasan lainya.

Salah satu tokoh masyarakat kemukiman Sultan Bagindo Sambo Selaku Mantan DPRK pada tahun 2009 menambahkan. yang mana acara sosialisasi seperti ini memang sangat perlu dilaksanakan menimbang terlalu banyak penyimpangan adat yang terjadi di Desa wilayah kemukiman batu-batu ini.

Lanjut tokoh masyarakat, kami berharap dengan adanya sosialisasi adat ini untuk selanjutnya agar seluruh kampong-kampong di wilayah kemukiman batu-batu ini ada persamaan adat

Persamaan yang digunakan di kemukiman batu-batu Sesuai dengan tugas pokok pungsi selaku kepala mukim yang di amanah kan dalam qanun aceh nomor 10.thn 2008 tentang lembaga adat, Tutupnya.

(Hendra Syahputra Sambo) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *