Imigrasi Belawan Pindahkan WNA Malaysia ke Rudenim Medan

Belawan.Nasionaljurnalis.Com.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan pemindahan seorang yang proses penempatan orang asing (Deteni) warga negara asing (WNA) Malaysia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan,Selasa (5/5/2026).

Baca juga artikel beritanya  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Medan Deli

Deteni berinisial MH diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara non prosedural serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas keimigrasian.

Proses pemindahan dilakukan sesuai standar opersional prosedur (SOP) pengamanan dan berlangsung aman,tertib serta lancar.
Demikian dikutip dari akun media sosial Instagram linktr.ee/imigrasi_belawan milik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Baca juga artikel beritanya  PELINDO Regional 1 Bersama BAZNAS Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional serta mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang optimal melalui semangat Imigrasi untuk masyarakat,ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *